Pengedar Sabu di Sergai Dijebloskan ke Dalam Sel

oleh
Aseng si pengedar Sabu tak berkutik saat ditangkap personil Polsek Sipispis, Polres Tebingtinggi. (Hum.Polres for Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Seorang pria pengedar narkotika jenis Sabu berinisial H alias Aseng (32) berhasil diamankan personel Polsek Sipispis, dari sekitar perkampungan Kelapa Kembar, Desa Sibarau, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Selasa (26/9) sore.

Dari pelaku (Aseng) petugas turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,88 gram.

Kepada awak media, Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat sekitar perkampungan yang resah atas perbuatan HP alias Aseng sering melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA..  Dua Sarang Narkoba Digrebek di Batu Bara 

Selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan dengan mengintai pergerakan tersangka, hingga akhirnya berhasil ditangkap di sekitar Kampung Kembar, Desa Sibarau.

“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti uang tunai Rp290 ribu dari dalam kantong celana, dompet kecil biru berisi 2 paket sabu seberat 2,88 gram, 13 bungkus plastik klip transparan kosong, alat hisap (bong) lengkap dengan kaca pirex dan korek api gas warna kuning yang jaraknya sekitar 30 meter dari tersangka pelaku,” jelasnya, Senin (2/10).

BACA JUGA..  Polres Karo Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari

Di hadapan petugas kepolisian, Aseng mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya.

Hal hasil ia dan berikut barang bukti yang ditemukan diboyong ke Polsek Sipispis guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dan barang bukti diantar ke Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi untuk penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Kasi Humas. (*)

BACA JUGA..  PT Medan Perberat Hukuman Pembunuh Pacar

Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Maranatha Tobing