Posmetromedan.com – Seorang pria berinisial AP, warga Dusun I, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara, berhasil dibekuk personel unit Reskrim Polsek Labuhanruku Polres Batubara. Remaja berusia 19 tahun itu ditangkap atas kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Supra di Dusun I Small Holder, Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara.
Penangkapan terhadap AP langsung dipimpin Kanit Reskrim Ipda Christian DC Panggabean, saat pelaku berada di Jalinsum Simpang Sei Balai, Rabu (11/10) siang.
Kapolsek Labuhanruku AKP Riswanto melalui Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar mengatakan, sebelumnya Polsek Labuhanruku telah menangkap pelaku berinisial H alias Gendon dan YP yang merupakan dua rekan AP, yang secara bersama-sama melakukan pencurian sepeda motor milik Aris Banjarnahor.
Pencurian tersebut baru diketahui korban saat mendatangi rumahnya di Small Holder, Selasa (22/8) pagi.
Mengetahui sepeda motor nya hilang, korban kemudian memeriksa CCTV dan mengetahui peristiwa tersebut berlangsung pada hari yang sama sekitar pukul 00.45 WIB
Dari rekaman CCTV terlihat 4 pria masuk dari pintu gerbang samping rumah dengan cara membuka ikatan tali gerbang.
Setelah gerbang terbuka, keempat tersangka masuk dan mengambil sepeda motor yang terpasang keranjang kayu.
Penangkapan terhadap tersangka AP dilakukan berdasarkan pengakuan 2 tersangka yang sudah terlebih dahulu tertangkap.
“Dengan penangkapan tersangka AP sudah 3 orang tersangka yang berhasil diringkus. Sedangkan seorang tersangka lain masih kita buru,” tutupnya. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing












