Posmetromedan.com – Dugaan penyalahgunaan wewenang dengan sengaja memperkaya diri dan merugikan keuangan negara yang dimotori sejumlah pejabat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Karo dengan dalih pembuatan profil dan website desa dengan melakukan penggiringan kepada satu perusahaan penyedia, kini memasuki babak baru.
Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Karo mulai bergerak dan melakukan pemanggilan terhadap oknum-oknum yang dianggap terkait dengan proyek Profil dan Website Desa tersebut.
Dari penelusuran di beberapa desa sejumlah kecamatan diketahui ada oknum Aparatur sipil negara (ASN) tingkat kecamatan berposisi sebagai Kepala seksi (Kasi) yang diduga kuat melakukan pengarahan agar setiap kepala desa mengganggarkan biaya pembuatan vidio Profil dan Website Desa tersebut.
“Sampai saat ini kami tetap membayarkan biaya website/domine sekitar Rp2,5 juta setiap tahun kepada perusahaan yang membuat video profil desa kemaren. Anehnya lagi pelatihan operator hanya sekali dilakukan padahal dianggarkan dan dibayarkan 6 kali, tapi begitu ada berita tentang profil desa di media massa pada bulan Oktober ini, tiba-tiba ada lagi kedesa pelatihan,” ujar salah satu petugas desa di Kecamatan Tigabinanga kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Untuk membuktikan ada atau tidak nya peristiwa pidana dalam pelaksanaan pengadaan vidio Profil dan Website Desa tersebut, Kejaksaan Negeri Karo telah melakukan klarifikasi kepada salah satu Camat di Kabupaten Karo beberapa hari lalu.
“Kami telah melakukan klarifikasi salah satu Camat terkait pengadaan vidio profil dan website desa. Kami akan kaji ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam pembuatan profil desa tersebut,” ujar Ika Nius Nardo Sitepu.SH selaku Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Karo, Selasa (17/10/2023) di ruang kerjanya.
Diketahui Kabupaten Karo terdiri dari 17 kecamatan dan 259 desa 10 kelurahan, pembuatan profil dan website desa dipatok biaya berpariasi mulai dari Rp.30 juta hingga Rp.66 juta rupiah per desa. (*)
Reporter: Marko Sembiring
Editor: Maranatha Tobing












