Posmetromedan.com – Wakil Bupati Labuhanbatu Hj.Ellya Rosa Siregar,S.Pd.MM turut hadir pada pelaksanaan tahapan verifikasi faktual, pemilihan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Labuhanbatu periode 2023-2028 secara virtual bersama Pimpinan Baznas RI, Prof.Dr.H.Zainulbahar Noor,SE,Mec di Ruang Rapat Bupati, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Senin (07/08/2023).
Sejauh ini, terdapat sembilan calon pimpinan Baznas yang mengikuti sesi wawancara dan verifikasi faktual secara daring. Siapapun yang terpilih nantinya, Wabup berharap dapat bekerjasama dan terus meningkatkan sinergitas terhadap Pemkab Labuhanbatu.
Selain kepada Pemkab Labuhanbatu, Wabup juga berharap Baznas Labuhanbatu dapat terus bekerjasama dengan baik bersama Baznas Provinsi Sumatera Utara. Ia berharap kepada pemimpin terpilih nantinya dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan sangat baik.
“Kami berharap siapapun terpilih nantinya dapat bekerjasama dengan baik, dan harapan kami agar pemimpin terpilih juga dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” harapnya.
Sementara itu, menyampaikan pidatonya secara virtual, Pimpinan Baznas RI Zainulbahar Noor mengatakan, tujuan zakat ialah guna memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat. Penuh penjiwaan dan menghabiskan tenaga ketika menjadi seorang pimpinan Baznas.
Maka, ungkap Zainulbahar, ketika seorang pimpinan Baznas tidak menjalankan fungsinya dengan baik, bahkan tidak mampu melihat potensi zakat, segala tujuan yang diharapkan bagi kesejahteraan masyarakat tidak akan pernah tercapai.
“Butuh tenaga, waktu dan penjiwaan untuk menjadi pimpinan Baznas. Jika tidak menjalankan fungsinya dengan baik, maka tujuan guna memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat tidak akan tercapai,” ungkapnya.
Diketahui, Baznas merupakan badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan keputusan Presiden RI No 8 Tahun 2001, yang memiliki tugas dan fungsi yaitu menghimpun serta menyalurkan zakat, infaq dan sedekah.
Baznas juga merupakan lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri, dan akan bertanggung jawab terhadap presiden oleh Menteri Agama di tingkat nasional, kepada gubernur di tingkat provinsi dan kepada bupati/walikota di tingkat kabupaten/kota. (*)
Reportet: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing












