Posmetromedan.com – Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap seorang laki-laki pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Perapat Timur Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa (15/08/23).
Kini tersangka berinisial DS itu telah dijebloskan ke dalam tahanan. Kasus yang yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/148/VIII/SPKT/POLRES AGARA/POLDA ACEH, dilaporkan korban (istri tersangka) berinisial VA pada 15 Agustus 2023 kemarin.
Keterangan diperoleh, penganiayaan itu diawali pada Minggu (13/8/2023) sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu tersangka DS dan korban VA baru pulang takjiah dari depan rumah mereka di Warga Desa Perapat Timur Kecamatan Lawe Bulan.
Saat itu korban VA meminta uang belanja kepada DS, dan DS mengatakan kepada VA tunggu dulu besok. Selanjutnya VA meminta uang lagi kepada DS untuk membeli tabung gas dan DS mengatakan kepada VA tunggu besok. Lalu DS pun pergi membawa tabung gas kosong ke rumah orang tuanya untuk menukarkan tabung gas kosong yang dibawanya dengan tabung gas milik orang tuanya. Namun orangtua DS juga mengatakan kepada DS tunggu besok.
Kemudian DS kembali ke rumahnya dan duduk di depan rumahnya, VA pun menghampiri DS dan terjadi lagi ribut dan cekcok setelah VA menyuruh DS untuk memasak air dengan menggunakan tungku api di samping rumah.
Lalu DS pun pergi ke samping rumahnya untuk memasak air tersebut. Setelah itu korban VA datang ke samping rumah melihat DS yang sedang memasak air namun DS keluar dari pintu samping garasi becak dan masuk lagi ke rumah melalui pintu depan lalu masuk ke dalam kamar melihat anak-anaknya yang sedang tidur. Setelah itu VA mendatangi DS ke dalam kamar dan menyuruh DS untuk mangangkat air yang sudah mendidih.
Kamudian DS pun mengangkat air yang sudah mendidih dari tungku api dalam keadaan ribut dan cekcok. Dan pada saat DS dan VA sedang lagi mengangkat dangdang yang berisi air yang sudah mendidih dari tungku api, korban VA mengeluarkan kata kasar kepada DS.
DS pun langsung mengangkat dangdang yang berisi air mendidih tersebut ke atas dan menyiramkannya ke paha belakang korban dan tungku api tersebut sehingga mengakibatkan api tersebut menyembur ke atas dan mengakibatkan baju VA terbakar dan mengenai paha belakang korban.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono,.S.I.K, M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, S.H mengatakan, Sat Reskrim telah mengamankan tersangka DS (33) Warga Desa Perapat Timur Kecamatan Lawe Bulan dan di duga melanggar Pasal Pasal 351 Jo Pasal 353 KUHPidana Jo Pasal 44 dari UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Agara membawa pelaku ke Kantor Polres Aceh Tenggara, guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim. (*)
Reporter: Safrizal
Editor: Maranatha Tobing












