Sidang Putusan di PN Medan, Kurir 5 Kg Sabu Divonis 20 Tahun Penjara

oleh
Sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa kurir 5 Kg Sabu. (Hum.PN Medan for Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Terdakwa kasus narkotika, Thomson Jumadi Aruan, warga Kota Tanjung Balai akhirnya di vonis pidana penjara 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, menyebut perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RO No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangannya, serta terdakwa belum pernah dihukum,” jelasnya.

Kemudian, Hakim Yusafrihardi pun membacakan amar putusannya di dalam ruang sidang Cakra 7 PN Medan.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 tahun 6 bulan penjara (6,5 tahun),” ucap Hakim.

BACA JUGA..  Puluhan Preman Serang Karyawan PT Belawan Indah, 4 Korban Kritis Dibacok

Setelahnya, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa lewat Penasihat Hukumnya (PH), Majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya apakah banding atau menerima putusan tersebut.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Medan kepada terdakwa lebih berat daripada tuntutan JPU, yakni pidana kurungan selama 16 tahun.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh Ditres Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) di Jalan SM. Raja, Medan, pada (22/3) lalu.

BACA JUGA..  Bus Travel Tujuan Langkat Tabrakan, 4 Orang Meninggal

Terdakwa diamankan setelah kedapatan membawa sabu seberat 5 Kg dari Tanjung Balai ke Medan.

Jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut, terdakwa diimingi-imingi uang sebesar Rp10 juta. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing