Posmetromedan.com – Terdakwa kasus narkotika, Thomson Jumadi Aruan, warga Kota Tanjung Balai akhirnya di vonis pidana penjara 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan
Tag: Kurir Sabu Divonis 20 Tahun Penjara
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


