Penadah Sepeda Motor Dijebloskan ke Sel, Pelaku Utama Masih Lidik

oleh
Penadah sepedamotor bernama M Abiyyu Harahap usai ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batang Kuis. (Oki Budiman/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batang Kuis mengamankan M Abiyyu Harahap, warga Jalan Suluh, No.38, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Pria berusia 21 tahun itu diamankan karena mencuri sekaligus merangkap penadah sepeda motor curian milik Ardi Arifin (24), mahasiswa, warga Mudiak Banda Jorong Tantaman, Palembayan, Kabupaten Agam, Provinsi Aceh.

Kapolsek Batang Kuis, AKP Syahrizal kepada wartawan, menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban No.LP/B/109/VIII/2023/SPKT/POLSEK BT KUIS POLRESTA DS/POLDA SUMUT, tanggal 6 Agustus 2023.

Bersama pelaku, petugas turut menyita barang bukti sepeda motor Honda Beat Streat warna Hitam Tahun 2020, No Rangka: MH1JM8218LK010985, No Mesin: JM82E1011005.

BACA JUGA..  Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan Aman, Rutan Sipirok, APH Gelar Razia Kamar Hunian, dan Tes Urine

Pencurian yang dialami korban terjadi, pada Jumat, 4 Agustus 2023, sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Batang Kuis-Tanjung Morawa, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis.

“Saat itu, korban sekira pukul 20.45 WIB, datang ke Toko Foto Copy Aisyah untuk menyelesaikan tugas kuliahnya, mengendarai sepeda motornya, Honda Baet Street warna hitam BK 5746 AJF dengan No Rangka MH1JM8218LK010985 dan No Mesin JM82E1011005,” sebut Syahrizal.

Korban memarkirkan sepeda motornya dengan dikunci stang di depan toko.

BACA JUGA..  Barang Bukti 78 Kg Ganja & 1,1 Kg Sabu Dimusnahkan

Sekira pukul 21.00 WIB, korban diberitahu pemilik toko kalau sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Korban sempat mencari di sekitar lokasi, namun tidak menemukannya.

Alhasil, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Batang Kuis karena akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian Rp15 juta.

Berbekal laporan, personel Polsek Batang Kuis melakukan penyelidikan. Dari informasi yang diperoleh menyebutkan sepeda motor yang ciri-ciri dan jenisnya sama dengan milik korban ada di Jalan Mabar, Pasar III B, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli.

BACA JUGA..  Tipu Dua Remaja, Pria Ini Larikan Motor NMAX

Tak mau membuang-buang informasi berharga itu, petugas langsung meluncur ke lokasi. Petugas berpura-pura ingin membeli sepeda motor curian tersebut. Terjadi transaksi antara petugas dengan pelaku.

Di saat itulah polisi menangkap pelaku dan mengamankan batang bukti sepeda motor hasil curian tersebut. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Batang Kuis untuk diproses hukum.

“Untuk pelaku utamanya masih dalam penyelidikan. Untuk pelaku Abiyyu ini kita kenakan Pasal 363 Jo 480, karena dia juga pelaku pencurian sekaligus penadah,” tutup Syahrizal. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing