Posmetromedan.com – Personel Polsek Hamparan Perak amankan 1 unit mesin judi ketangkasan tembak ikan dari Jalan Klambir V, Dusun XI, Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Senin kemarin (14/8) pukul 22.30 WIB.
Penyitaan mesin tembak ikan itu dibenarkan Kapolsek Hamparan Perak melalui Plh Kanit Reskrim Iptu Yossafat AK SPdi didampingi Pawas AKP Budiman Butar-Butar dan Kanit 1 Ipda Asnol Hadi.
Dijelaskannya, berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi jenis tembak ikan di wilayah Hamparan Perak.
Setelah mendapatkan informasi itu, petugas mendatangi lokasi dimaksud, dan benar di dapati di lokasi 1 unit mesin judi ketangkasan jenis tembak ikan.
Kemudian, petugas yang disaksikan Arya Gumilang selaku Kadus XI Desa Klambir V Kebun, langsung mengamankan mesin judi ketangkasan tembak ikan tersebut ke Polsek Hamparan perak.
“Turut serta juga diamankan seorang bernama Nining Trisnawati (43) warga Jalan TPA Lingkungan I, Kelurahan Paya Pasir, yang bekerja sebagai penjaga mesin judi jenis tembak ikan,” jelas Kanit dalam siaran pers nya.
Dari hasil interogasi Nining, mesin judi ketangkasan tembak tersebut milik Pipit, dan dirinya mengaku hanya sebagai penjaga saja.
Kanit Reskrim juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang telah diberikan kepada pihaknya, dan mengajak untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing