Mantan Anggota DPRD Sumut Indra Alamsyah Ditangkap Poldasu Kasus Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi

oleh
Mantan Anggota DPRD Sumut Indra Alamsyah, usai ditangkap Polda Sumut dalam kasus pengoplosan Gas LPG Bersubsidi. (Hum.Poldasu for Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Polda Sumatera Utara (Poldasu) melalui Penyidik Unit 3 Subdit I Indag Ditkrimsus, berhasil menangkap Indra Alamsyah dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 Kg gas. Diketahui ndra Alamsyah merupakan mantan Anggota DPRD Sumut periode lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Indra ditangkap pada Sabtu (19/8/2023) dari perumahan Alum Permai Desa Paya Roba, Kota Binjai.

“Sekarang sudah ditahan. Yang bersangkutan ditangkap semalam di Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba, Binjai,” ujar Kombes Hadi di Medan, Minggu (20/8/2023).

Menurut Hadi, dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi tempat persembunyian tersangka di Kota Binjai.

Penyelidik langsung bergerak ke Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba, Kecamatan Binjai Bar, Kota Binjai.

BACA JUGA..  Ayam Selundupan Asal Thailand Hasil Sitaan Balai Karantina Diduga Diperjual Belikan

Penyidik menemukan keberadaan tersangka di lokasi dimaksud dan selanjutnya langsung melakukan penangkapan serta membawanya ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini penyidik tengah mengitensifkan penyidikan.

“Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saudara Indra Alamsyah sebagai tersangka, untuk melengkapi berkas Perkara tersangka Birma Manurung Dkk. Lalu, juga melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya,” ujar Kombes Hadi. (*)

BACA JUGA..  Tragedi Kecelakaan Bus ALS, 5 Penumpang Tewas Asal Sumut

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing