Posmetromedan.com – Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar digerebek personil Kodim 0201/Medan di Jalan Platina Tiga Lalang Panjang, Lingkungan 13, Keluaran Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Medan, Rabu (2/8).
Dari lokasi tersebut, personel mengamankan barang bukti lebih kurang 51 Ton solar, 18 Drum berisi solar dan sebuah truk tangki berisi solar 5.000 liter.
Gudang tempat penimbunan tersebut diketahui merupakan gudang bekas yang telah tutup dan sudah tidak beroperasi selama tahun 2019 lalu.
Penggerebekan bermula dari adanya laporan warga kepada Babinsa setempat yang menyampaikan bahwa terdapat gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan Solar subsidi yang berada di wilayah Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.
Atas informasi itu, unit Intel Kodim 0201/Medan melakukan pengembangan dan pendalaman informasi yang diperoleh sebelumnya dengan berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait.
Usai informasi sudah didapatkan, petugas dari Unit Intel Kodim 0201/Medan didampingi unsur dari kecamatan, kelurahan dan polsek bergerak untuk melakukan pemeriksaan isi gudang tersebut.
Hasil pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan adanya penimbunan solar yang kemungkinan solar tersebut akan dijual kembali ke perindustrian atau perkapalan.
Selanjutnya Kodim 0201/Medan berkoordinasi dengan pihak Polres Belawan untuk menyerahkan barang bukti dan pemasangan police line di TKP.
“Saat ini proses hukumnya sudah ditangani oleh Polres Belawan, guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico J Siagian, Kamis (3/8) siang. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing