Posmetromedan.com – Kuasa Hukum Rubiaty (korban,red), Robert Imbang Tamba, SH kecewa dengan kinerja Polsek Sunggal. Pasalnya pelaku Penipuan dan Penggelapan atas nama Indra Sahputra yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sunggal tak kunjung ditangkap.
“Saya minta kepada Bapak Kapolsek Sunggal melalui penyidiknya untuk segera menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sudah keluar surat DPO nya, maka tidak ada alasan tidak menangkap tersangka,” tegas Kuasa Hukum Rubiaty, Robert Imbang Tamba, Kamis (10/8).
Robert menjelaskan, aksi penipuan pelaku yang merupakan marketing Perumahan Micro Village bermula saat mengajak korban untuk membeli rumah di Jalan Pelita, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal.
“Bahwa klien saya telah menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Indra Sahputra yang menjanjikan jual beli rumah di Perumahan Micro Village hingga merugi puluhan juta rupiah,” katanya.

Aksi penipuan dan penggelapan ini dialami kliennya sejak tahun 2021, dimana ia menyerahkan uang Booking Fee sebesar dan lainnya sebesar Rp 44,5 Juta.
“Korban atau klien kita dijanjikan pada bulan Februari 2022 akan dilaksanakan akad perumahan tersebut. Namun sampai sekarang rumah yang dijanjikan tak kunjung didapatnya,” terang Robert.
Robert mengajak masyarakat untuk membantu pihak Polsek Sunggal untuk menginformasikan kepadanya atau membawa langsung tersangka ke Polsek Sunggal.
“Bisa hubungi kepada saya atau membawa langsung tersangka Indra Sahputra ke Polsek Sunggal. Kita akan memberikan hadiah sepantasnya,” himbaunya.
Terpisah Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal AKP Usman yang dimintai ke terangnya mengangkat, pihaknya masih mencari keberadaan Indra.
“Belum (ditangkap/diamankan), masih kami cari,” jelasnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/8) sore. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing