2 Pria Diciduk Sat Narkoba Polres Tebingtinggi

oleh
Kedua pria pemilik Sabu yang berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi. (Hum.Polres Tebingtinggi for Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Sat Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap dua pria warga Kota Tebingtinggi berinisial SI alias W (36) dan RA alias R (24).

Keduanya diamankan atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,40 gram dari kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tepatnya di Hotel Grand Forest, Senin (31/7) lalu.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka tersebut.

BACA JUGA..  Rampas Uang Receh Wanita ODGJ, Pelaku Jambret Dihajar Warga hingga Tumbang

“Dua orang berinisial SI alias W, warga Jalan Simalungun, Gang Flamboyan dan RA alias R, warga Jalan Batubara, Gang Masjid Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi,” jelas Agus, Kamis (3/8) sore.

Ketika diamankan, dari penggeledahan terhadap RA di gulungan celana panjang sebelah kiri dan diatas meja tepat di hadapannya, petugas menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 0,70 gram dan berat bersih (netto) 0,40 gram.

BACA JUGA..  Operasi Antik Toba 2026, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap 78 Tersangka

Selain itu, diamabkan pula dua buah plastik klip transparan kosong, satu buah potongan lakban kecil warna hitam, uang tunai sebesar Rp600 ribu, uang tunai sebesar Rp500 ribu dan satu unit handphone android.

“Dari SI alias W, petugas mendapati barang bukti satu unit handphone android warna biru yang ditemukan dari kantong depan sebelah kanannya,” lanjut AKP Agus.

BACA JUGA..  Gudang Penampungan Sepeda Motor Curian di Percut Sei Tuan Digrebek Polisi

Kini, keduanya bersama barang bukti telah berada di Mapolres Tebingtinggi guna diproses lebih lanjut.

Keduanya pun dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Maranatha Tobing