Posmetromedan.com – Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang anggarannya berasal dari aspirasi DPR RI, diduga kuat menjadi lahan korupsi oleh sejumlah pihak ketiga di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara).
Diketahui, program P3-TGAI diperuntukkan untuk kelompok tani yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara. Tapi dalam prakteknya di lapangan, diketahui para kelompok tani hanya dimanfaatkan dalam hal kelengkapan berkas sementara yang mengelola anggaran pihak ketiga.
Dari hasil investigasi yang dilakukan Posmetromedan.com, para pihak yang memanfaatkan proyek untuk memperkaya diri sendiri, berjalan rapi.
Pertama, setelah berkas (kelompok tani) dinyatakan lengkap, selanjutnya dana proyek Rp.136 juta dicairkan. Sebesar Rp.100 juta dari nilai proyek langsung ditransfer ke rekening pribadi pihak lain yang disebut diatas. Sedangkan sisanya juga dikendalikan pihak ketiga lainnya. Kelompok tani pemilik berkas tidak mendapatkan apa-apa. Mirisnya, apabila proyek tersebut bermasalah dengan hukum yang menjadi tumbal adalah pihak kelompok tani.
Melihat kondisi proyek P3-TGAI ini, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara meminta pihak aparat keamanan turun tangan.
Bupati LIRA Agara, M Saleh Selian, mengatakan bahwa proyek memang sudah dikondisikan untuk memperkaya pihak lain. Ini harus diturunkan tim Saber pungli dan PPATK serta Polda Aceh melalui Ditreskrimsus untuk telusuri aliran dana P3 TGAI tersebut.
“Kalau uang proyek itu saja sudah dikendalikan pihak ketiga di luar kelompok tani, apalagi akan diberikan kepada pihak tertentu melalui kaki tangan mereka, ini menyebabkan proyek kualitas sangat diragukan. Misalnya seperti di Desa Lawe Loning Aman, Lawe Loning Sepakat, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara dan daerah lainnya,” ujar M Saleh Selian selaku Bupati LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Aceh Tenggara kepada posmetromedan.com pada Rabu (19/7/2023).
Disebutkan M Saleh Selian, kelompok tani hanya menerima manfaat dan sengaja dimanfaatkan tanpa sadar dan sedikit mendapat imbalan dari pihak ketiga. Pembodohan ini dilakukan terorganisir dan ini harus ditangkap Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara dan Ditreskrimsus Polda Aceh.
Dari laporan salah satu anggota kelompok tani yang enggan menyebutkan namanya kepada LIRA Agara, pengakuannya kelompok tani yang terdaftar sebagai penerima manfaat di Desa Lawe Loning Aman dan Lawe Loning Sepakat sebagai pihak pelaksana.
“Itu hanya modus belaka. Yang jelas, kelompok tani hanya diberikan imbalan senilai Rp 1 juta sebagai upah keterlibatan dalam pelaksanaan administrasi pengurusan untuk mendapatkan proyek tersebut. Kemudian, pihak kelompok tidak dilibatkan dan uang diambilalih pihak ketiga yang terkoordinir dalam proyek aspirasi DPR RI Dapil Aceh itu,” tambah Bupati LIRA.
Sementara itu secara terpisah, Suroso yang mengaku dirinyalah yang dipercaya pihak ketiga untuk mengkordinir pelaksanan pekerjaan di lapangan.
“Saya yang dipercaya pihak ketiga untuk mengkoordinir segala hal pelaksanaan pekerjaan di lapangan bang,” ujar Suroso kepada Posmetromedan.com pada hari Selasa tanggal (18/7/2023). (*)
Reporter: Safrizal
Editor: Maranatha Tobing












