POSMETROMEDAN.com – Terbukti mengedarkan sabu, terdakwa Robinna Sitepu dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/7).
Jaksa penuntut umum (JPU) Karya Sahputra berpendapat, perbuatan warga Jamin Ginting itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Tanpa hak atau perlawanan hukum untuk menawarkan, jual, beli, bertindak sebagai perantara dalam menjual, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I berupa bukan tumbuhan,” kata jaksa.
Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” jelas jaksa.
Usai mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang.
Sementara dalam dakwaannya jaksa menguraikan bahwa kasus ini bermula saat petugas polisi mendapatkan informasi bahwa di Jalan Jamin Ginting, Pasar 5 Medan kerap terjadi peredaran narkotika.
Atas informasi itu, petugas polisi melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Saat di lokasi petugas melihat seorang pria dengan gelagat mencurigai, karena itu petugas menangkap terdakwa.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 1 gram. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing












