POSMETROMEDAN.com – Terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polres Tanjungbalai berhasil menangkap 3 wanita. Ketiganya, berinisial RD alias Amel, A alias Yuni, dan Y alias Ningsih.
Ketiga wanita tersebut berperan melakukan perbuatan penempatan pekerja Migran terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja ke luar negeri.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi menyampaikan, kasus ini terungkap, usai pihaknya mendapatkan informasi bahwa adanya dugaan TPPO di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tomat, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
“Dari laporan itu, kemudian dilakukan pemantauan hingga pada, Rabu (7/6) pagi, tim berhasil mengamankan ketiga tersangka beserta enam orang CPMI dari rumah tersebut,” jelas Kapolres, Selasa (20/6).
Ketika dilakukan interogasi, keenam CPMI tersebut mengaku tujuannya di rumah itu hendak berangkat dan bekerja di Malaysia.
“Setelah itu, ketiga tersangka beserta enam CPMI itu dubawa ke Polres Tanjungbalai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Keenam CPMI ini berasal dari berbagai provinsi di Indonesia. Yakin, dua warga Pekalongan Jawa Tengah, dua warga Tebingtinggi dan dua warga Serdang Bedagai.
Selain mengamankan tiga wanita tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, terdiri dari tiga unit handphone dan uang tunai Rp 4,3 juta.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 81 Subs Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Pasal 56 ke 1 dari KUHPidana. (*)
Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing