POSMETROMEDAN.com – Pencurian di PT Grafika Jalan Serdang Dusun I Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, berhasil diungkap unit Reskrim Polsek Perbaungan, Sabtu (3/6/2023).
Pengungkapan kasus pencurian itu berdasarkan dari hasil rekaman kamera pengintai (CCTV).
Tiga orang pelaku pencurian itu berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Perbaungan.
Ketiganya, Bayu Permana (38) warga dusun II Pondok Tengah Kecamatan Pegajahan dan Romi Suhendra alias Romi (37) dan Herio Anggara Sitompul alias Rio (26) keduanya warga Dusun I Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan.
Selain pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 8 kotak berisikan voucer internet Telkomsel,1 buah tas merk Alfin warna hitam merah,1 buah kompor gas merk rinai,1 buah tabung gas 3 kg.
Selanjutnya, 1 kotak berisikan kartu perdana Telkomsel, 1 unit tv merk Changhong 32 inch, 1 unit orbit mifi N2, 1 buah flashdisk, 1 buah ts slempang merk blasted warna hitam merah, 1 buah jaket switer abu abu, 1 buah jaket switer merah, 9 ikat voucer internet Telkomsel.
Kapolsek Perbaungan AKP M. Pandiangan melalui Kanit Reskrim Ipda Raja Kaya Haloho mengatakan penangkapan ketiga tersangka ini berdasarkan dari hasil rekaman kamera pengintai (CCTV).
Ketiga pelaku merusak gembok pintu depan kantor dengan menggunakan obeng dan kunci duplikat (palsu).
Kemudian ketiga pelaku masuk ke dalam kantor mencuri sejumlah barang berharga milik PT. Grafika, kata Ipda Raja Kaya Haloho.
Selain itu, berdasarkan dari hasil penyidikan (Introgasi) yang dilakukan polisi, 2 dari 3 pelaku yakni Romi (37) dan Bayu (38) mengakui telah mencuri di Showroom PT. Nusa Surya Cipta di dusun I Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan.
Keduanya berhasil mencuri 4 unit Sepeda motor, 2 unit TV, 1 Jacket Honda, 1 buah baju koas Honda, dan 2 helm Honda, sebut Ipda Raja Holoho.
Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit TV merk Samsung, 1 buah Jacket merk Honda, dan 1 baju kaos Honda.
“Kini ketiga pelaku sudah ditahan, ketiganya dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e ayat (2) KUHPidana,” ungkap Kanit Reskrim Ipda Raja Kaya Haloho. (*).
Reporter: Surya Hasibuan
Editor: Maranatha Tobing