POSMETROMEDAN.com – Suami pembakar istri dengan menyiramkan minyak Pertalite berhasil ditangkap Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai. Pelaku berinisial JS (56) tidak berkutik saat diamankan dan mengakui perbuatannya.
Pemangkapan ini tidak lama usai pihak Evi Juhaini Sari Sirait (korban) membuat pengaduan ke polisi. Diketahui saat ini korban masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Pelaku JS warga Jalan Selatan Gang Cempaka No. 91 Lingkungan 11, Kota Medan, ini ditangkap berdasarkan laporan dari Eko Sukma Irawan Sirait (39), abang korban, warga Jalan Nelayan, Lingkungan I, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/VI/2023/SPK/Polsek DTB/Polres Tanjungbalai/Polda Sumut, tanggal 23 Juni 2023.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga, Minggu (25/6), membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
Katanya, tindak pidana penganiayaan pembakaran terhadap korban tersebut terjadi di kawasan Jalan Jend. Jamin Ginting/Jalan Alteri Lingkungan VI, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Jumat (23/06/2023) malam pukul 21.30 WIB.
“Tindak pidana penganiayaan dilakukan oleh JS (56) dengan cara menyiramkan minyak jenis Pertalite ke tubuh korban yakni Evi Juhaini Sari Sirait, kemudian pelaku menyalakan api ditubuh korban dengan menggunakan sebuah mancis (pemantik api). Akan tetapi, perbuatan pelaku dilihat oleh teman korban yakni Sartika Sinaga dan Aswalina yang langsung membawa korban ke RSUD dr. Tengku Mansyur untuk mendapatkan pertolongan sehingga nyawa korban dapat diselamatkan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar di bagian tubuhnya seperti kedua tangan/lengan, sebagian muka/wajah dan dada bahagian atas.
“Tidak terima dengan perlakuan pelaku kepada korban, pada malam itu juga, abang korban yakni Eko Sukma Irawan Sirait (39), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai,” ujar Kapolsek Datuk Bandar.
Menurut Kapolsek Datuk Bandar ini, sesuai dengan keterangan dari saksi pelapor, bahwa pelaku yakni JS (56) dan korban Evi Juhaini Sari Sirait sebelumnya telah menikah siri.
Selanjutnya, imbuhnya, pelaku melarang korban untuk tidak bekerja lagi di Cafe Ema di Jalan Alteri, pekerjaannya sebelum mereka menikah siri namun tidak diindahkan oleh korban sehingga pelaku cemburu dan terjadilah perkara penganiayaan terhadap korban tersebut.
“Saat ini, pelaku sudah kita amankan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu,” tutup Kapolsek Datuk Bandar ini. (*)
Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing