POSMETROMEDAN.com – Seorang oknum Anggota DPRD Asahan dilaporkan ke Polres Asahan. Sang anggota dewan itu dilaporkan lantaran diduga melakukan penipuan modus mampu meloloskan kerja sebagai honorer pemkab Asahan.
Menurut Awaluddin, kuasa hukum dari korbannya Ikhlasmi Amalia(19) warga Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, kliennya sudah menyetorkan uang Rp 25 juta kepada pelaku berinisial AR.
“Awalnya, korban diiming-imingi oleh terlapor akan bekerja di satu OPD Pemkab Asahan sebagai tenaga kerja honorer,” jelas Awal, Kamis (22/6) kemarin.
Karena tidak menaruh curiga terhadap AR, korban langsung menyerahkan uang yang diminta oleh terlapor sebanyak Rp 25 juta.
“Diserahkan secara dua kali, Rp 15 juta dan Rp 10 juta. Penyerahan pertama melakukan perantara orang lain, dan yang kedua langsung melalui rekening AR,” lanjut Awal.
Namun, setelah uang diserahkan ke Anggota DPRD Asahan itu, sampai sekarang korban tak kunjung bekerja.
“Dari Agustus tahun 2022 lalu hingga sekarang tidak ada kejelasannya. Selalu dijanjikan akan dikerjakan pada bulan delapan,” ujarnya.
Merasa dirugikan dan telah ditipu habis-habisan, m korban memutuskan untuk melaporkan kejadian penipuan tersebut ke Polres Asahan.
“Karena terlapor tidak dapat lagi dihubungi dan ditemui, makanya kami melaporkan terlapor ke Polres Asahan,” tutupnya. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing












