POSMETROMEDAN.com – Dua remaja berinisial AW (20), warga Dusun III, Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, dan IR (17), warga Dusun III, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap polisi.
Kedua tersangka diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Bahkan sebelum ditangkap, pelaku mencoba mengelabui personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pantai Labu, dengan cara menyembunyikan Sabu ke dalam casing handphone.
Polisi yang sudah curiga sejak awal, akhirnya berhasil membongkar akal bulus tersebut dan kemudian menangkap keduanya.
AW dan IR dibekuk dari Dusun III, Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, Senin (12/6) sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Pantai Labu, Iptu Marwan yang dikonfirmasi wartawan via WhatsApp menjelaskan, penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada warga yang sedang membawa narkotika di Dusun III, Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu.
Mendapat informasi berharga itu, personel Reskrim Polsek Pantai Labu langsung meluncur ke lokasi, tepatnya di kebun sawit, Dusun III, Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu.
Melihat ciri-ciri seperti yang dilaporkan, petugas kemudian memeriksa dan menggeledah kedua remaja tersebut.
“Saat penggeledahan, ditemukan satu paket sabu di dalam casing handphone merek Techno warna biru milik AW. Sedangkan di kantong celana IR ditemukan sebuah kaca pirex,” jelas Marwan, Selasa (13/6) siang.
Atas perbuatannya, kedua pemakai sabu kini telah digelandang ke Mapolsek Pantai Labu, selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deliserdang untuk penyidikan lebih lanjut. (*)
Reporter: Demson Tambunan
Editor: Oki Budiman