POSMETROMEDAN.com – Polres Tanah Karo terus menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika.
Hasilnya, dalam dua pekan terakhir tepatnya dari pertengahan Mei dan awal Juni ini 10 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap. Keberhasilan itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry DB Tobing.
Selain mengungkap 10 kasus, pihaknya juga mengamankan 11 orang tersangka dengan total barang bukti sabu-sabu 8,44 gram, ganja seberat 13,63 gram dan ekstasi 8 butir ekstasi.
“Dari 11 orang tersebut, kesemuanya masuk klasifikasi pengedar dan kurir, 1 diantaranya wanita,” terang AKP Henry, Minggu (11/6), kepada wartawan.
Para tersangka ditangkap dari lokasi yang berbeda beserta barang buktinya, 4 TKP di Kabanjahe, 1 TKP di Berastagi, 1 TKP di Kutabuluh, 1 TKP di Tigabinanga, 2 TKP di Munthe dan 1 TKP di Payung.
“Modus para tersangka tertangkap tangan langsung oleh petugas melakukan edar gelap narkotika jenis sabu dan ganja serta pil ekstasi,” jelas Kasat.
Para pengedar dijerat pasal penyalahgunaan narkotika pada UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo juga meminta kepada masyarakat di Tanah Karo agar tidak takut untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di sekitarnya.
Sebab, Polres Tanah Karo menjamin kerahasiaan akan identitas dari masyarakat yang memberikan laporan informasi adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Keberhasilan kami dalam menekan angka peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di Tanah Karo selama ini, tentunya juga berkat kerjasama dari masyarakat Tanah Karo yang sadar akan pentingnya bahaya narkotika,” tutup Kasat. (*)
Reporter: Marko Sembiring
Editor: Maranatha Tobing












