POSMETROMEDAN.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal berhasil mengamankan 2 orang laki-laki bernisial DW alias Idat (30) dan DM alias Dilan (30), di Jalan Lintas, Desa Darussalam Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, Minggu (4/6), sekira pukul 21.00 WIB lalu.
Kedua pria berasal dari Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) itu ditangkap bersama barang bukti narkotika golongan I jenis ganja, dibungkus dengan plastik asoy warna hitam sebanyak 6 ball dengan berat 5.200 gram, bersama barang bukti lainnya termasuk HandPhone selular.
Kapolres Mandailiang Natal AKBP HM Reza melalui Kasat Narkoba AKP Irwan menjelaskan, penangkapan tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, pelaku dapat kita amankan beserta barang bukti 6 (enam) ball ganja kering,” jelas ungkap AKP Irwan, Selasa (12/6).
Kasat Narkoba juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah menginformasikan kepada polisi tentang keberadaan kedua tersangka.
“Kerja sama dalam mengungkap peredaran gelap narkoba seperti ini kami tidak akan mampu, tanpa bantuan dari masyarakat. Terima kasih atas kerja samanya,” ungkapnya.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Polres Madina untuk penindakan hukum dan pengembangan lebih lanjut ke jaringan diatasnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 115 Ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp10 miliar. (*)
Reporter: Amran Pohan
Editor: Oki Budiman












