Satreskrim Polres Sergai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian PT.Grafika

oleh
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta S.I.K didampingi pejabat utama (PJU) menunjukkan barang bukti pencurian dari 3 pelaku PT. Grafika saat menggelar Konfrensi press diMapolres Sergai, Sabtu (6/5/2023). (Surya Hasibuan/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian PT. Grafika (Agen resmi Telkomsel) yang berada di Jalan Lintas Medan-Tebingtinggi Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Dari pengungkapan kasus pencurian tersebut, polisi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta S.I.K, didampingi Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra S.I.K, KBO Iptu E Sidauruk, dan Kasi Humas Iptu Djunaidi Arman saat menggelar Konfrensi Press di Mapolres Sergai, Sabtu (6/5/2023).

BACA JUGA..  Usai Makan Nasi Bungkus Pemberian Pemkab Deli Serdang, Puluhan Santri Keracunan Dilarikan Kerumah Sakit

Ketiga pelaku adalah Dicky Riansyah alias Diki (22) warga dusun VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, bersama Muhamad Gali Adam alias Galih (21) dan Rahma Dani Purba alias Dani (23) keduanya warga dusun II Kampung Keling Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, ungkapnya.

“Aksi pencurian ini didalangi oleh orang dalam yang bekerja sebagai karyawan, dikantor tersebut,” kata Kapolres Oxy.

BACA JUGA..  TK Islam Sahara Tampil Memukau di Pentas Seni IGTKI-PGRI Medan

Akibat pencurian ini perusahaan mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 129.584.300, bilangnya.

“Ketiga pelaku ditangkap dilokasi berbeda,” sebutnya.

Selain tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 unit mobil merk Wuling warna putih BK 1244 XAB, 1 unit Sepeda motor Supra X 125 warna hitam, 1 buah Hp Android merk OPPO warna biru, 1 buah Grenda alat pemotong besi.

BACA JUGA..  1 Ton Narkotika Cair Diamankan di Belawan

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) 3e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 penjara, pungkas Kapolres Oxy Yudha Pratesta. (*)

Reporter: Surya Hasibuan
Editor: Maranatha Tobing