Polres Tebingtinggi Tangkap Pemilik Sabu

oleh
Tersangka kasus narkotika jenis Sabu JW alias Kok usai diamankan Sat Narkoba Polres Tebingtinggi. (Ridwan Manurung/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Seorang pria pelaku tindak pidana terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, berhasil diringkus unit Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi.

Penangkapan itu dilakukan di Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pada Selasa (16/5/2023) sekira pukul 20.32 WIB.

Keterangan Kasat narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jhon Harto Panjaitan melalui kasi Humas Polres, AKP Agus Arianto menyebutkan, pelaku yang ditangkap berinisial JW alias Kok (37), warga Dusun V bangun rejo, Desa Dolok Merawan, kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai.

BACA JUGA..  Narkoba Berbagai Jenis Dimusnahkan Polrestabes Medan

“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi Narkoba di Dusun V Bangun Rejo Desa Dolok Merawan, yang merupakan Wilayah Hukum Polres Tebingtinggi,” jelas Agus Arianto, Rabu (17/5/2023).

“Merespon informasi itu, unit Satres Narloba melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy (Penyamaran) dan berhasil menangkap tersangka Jok pada hari Selasa, 16 Mei 2023 sekira pukul 20.32 WIB di Dusun V Bangun Rejo Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Sergai,” sambungnya.

BACA JUGA..  Aksi Subuh Berujung Bui, Pencuri iPhone Dibekuk

Dari tersangka Jok ini, lanjut Agus, polisi turut menyita barang bukti 3 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal di duga narkotika jenis sabu seberat 0,58 gram, 5 plastik klip transparan kosong, 1 pipet plastik yang ujungnya runcing, 1 unit handphone dan uang tunai Rp150 ribu serta 1 unit sepeda motor Supra X 125.

Ketika diinterogasi polisi, pelaku Jok mengaku mendapat barang tersebut dari orang yang tidak Ia kenal di wilayah Kecamatan Dolok Merawan, hingga untuk pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut, pelaku dibawa ke Satres Narkoba.

BACA JUGA..  Dikejar 20 Km, Kurir 20 Kg Sabu Ketangkap Keluar Tol Helvetia

“Atas perbuatannya, pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 114 Dan Atau Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang – undang Nomor No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.- tutup Kasi Humas Polres Tebingtinggi.(*)

Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Maranatha Tobing