POSMETROMEDAN.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang melakukan penahanan terhadap Mantan Kadinkes Deliserdang, dr. Ade Budi Krista terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2021.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Dr. Jabal Nur, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen, Boy Amali, SH.
Lebih lanjut disampaikan Boy Amali, selain tersangka dr. Ade Budi Krista, Tim Penyidik Pidsus Kejari Deliserdang juga menahan 3 tersangka lainnya masing-masing: Alamsyah, ST (45) sebagai honorer di Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang, Drg Cornelius Pinem (53) menjabat sebagai Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang dan Jefri Erfan Siregar S.Kep, ners (34) PNS.
Lanjutnya, para tersangka sementara ditahan di ruang Pidsus Kejari Deliserdang untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Tanjung Gusta Medan sekira pukul 15.00 WIB, Selasa (23/5/2022) kemarin. (*)
Reporter: Demson Tambunan
Editor: Maranatha Tobing












