POSMETROMEDAN.com – Seorang pria bernama Sur alias Togar, warga Dusun V, Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, lemas usai diringkus Sat Reskrim Polsek Indrapura, Polres Batubara.
Pria berusia 42 tahun ini berurusan dengan pihak kepolisian karena terekam CCTV atas dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) di toko milik Ahmad Hasbi Nawawi (24) yang merupakan tetangganya sendiri.
Penangkapam dan penahanan terhadap Togar dibenarkan Kapolsek Indrapura, AKP Jonni H Damanik.
Dijelaskannya, peristiwa pencurian tersebut baru diketahui korban (Ahmad Hasbi Nawawi) saat pulang dari jalan-jalan, Jumat (28/4) sekira pukul 01.00 WIB.
Sesampai di toko sekaligus rumahnya di Dusun V, Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, korban kaget melihat pintu toko dalam keadaan tidak terkunci.
Sadar ia telah menjadi korban pencurian, korban langsung memeriksa rekaman CCTV dan melihat tersangka Togar masuk kedalam toko.
“Dari dalam toko tersangka Sur alias Togar mengambil uang sebesar tujuh juta rupiah (Rp7.000.000) dan satu buah jam tangan,” jelas AKP Jonni H Damanik, Selasa (23/5).
Berbekal bukti rekaman CCTV, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Indrapura sesuai LP nomor LP/B/77/V/2023/ SPKT/ Polsek Indrapura tanggal 22 Mei 2023.
Menerima laporan Ahmad Hasbi, Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura langsung melakukan penyelidikan.
Tak berselang lama diperoleh informasi keberadaan tersangka di Dusun Teratai, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus bersama tim opsnal Reskrim langsung meluncur ke lokasi.
Setiba di lokasi, tim melihat tersangka dan tanpa perlawanan berhasil diringkus, Senin (22/5) sekira pukul 16.00 WIB.
“Tersangka Sur alias Togar yang dipersangkakan melanggar Pasal 363 KHUPidana dibawa ke Polsek Indrapura untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek Indrapura. (*)
Reporter: Rahman Khalid
Editor: Oki Budiman












