Belum Miliki Izin, Pasar Malam di Tebingtinggi Diberhentikan Satpol PP dan LH

oleh
Inilah suasana hiburan rakyat Pasar malam di Lapangan Merdeka Sri Mersing, Kota Tebingtinggi yang terpaksa diberhentikan pihak Satpol PP dan LH karena pihak pengelola belum mendapat izin operasional. (Ridwan Manurung/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Pasar hiburan pasar malam di Lapangan Merdeka Sri Mersing Jalan Sutomo, Kota Tebingtinggi dihentikan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH), Sabtu kemarin (13/05/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penghentian aktifitas hiburan rakyat itu disebut karena pihak pengelola belum mendapat mendapatkan izin hiburan dari pemerintah kota Tebingtinggi dan Polres.

Pantauan awak media di lokasi, terlihat kegiatan hiburan pasar malam yang tak mempunyai izin, malam  itu langsung beroperasi dan berjalan  seperti biasanya seolah tidak ada masalah. Akibatnya, kegiatan ini menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan di masyarakat Kota Tebingtinggi, baik itu juga termasuk kalangan jajaran Pemerintah Kota setempat dan Kepolisian.

BACA JUGA..  Jenazah Oknum Polisi Tewas Gantung Diri Dimakamkan di Biru Biru

Ketika di konfirmasi awak media sebelum kegiatan pasar malam di buka, Jumat (12/5/2023), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (KLH) Kota Tebing Tinggi Dr. H. M. Hasbie Ashiddiqi, M.M., M.Si. melalui panggilan WhatsApp, mengatakan kegiatan pasar malam tersebut, pihaknya belum ada mengeluarkan izin tempat hiburan di area lapangan merdeka Sri mersing, untuk si pengelola atau penanggung jawab hiburan, jawab singkat Hasbie.

Keterangan itu dikuatkan lagi dari pernyataan Kepala Satpol PP Kota Tebing Tinggi Drs. Yustin Bernat Hutapea, saat di hubungi awak media melalui HP seluler, Minggu pagi (14/05/2023) sekitar pukul 09.00 WIB membenarkan, beroperasinya Pasar Malam tersebut yang mana hingga sampai saat ini belum memiliki izin dari dinas LH dan kepolisian Polres Tebingtinggi.

BACA JUGA..  Pedagang Dominasi Stand Pembangunan Pemkab Langkat, Satpol PP Tutup Mata

“Jika pihak si pengelolah hiburan belum bisa menunjukan izinnya, kita akan tetap melarang untuk beroperasi, namun apa bila pihak si pengelola tetap memaksakan juga nya di buka, pihak kami dari Satpol PP tidak akan segan-segan untuk melakukan pemberhentian atau pembongkaran,” kata Kasat Pol PP.

Sambungannya, “Satpol PP bersama dinas LH telah memberikan peringatan kepada penanggung jawab pasar malam, dan tidak boleh beroperasi besok malam. Dan jika masih membandel akan kami lakukan tindakan tegas, karena sampai saat ini (pengelola) tidak ada izin dari Polres,” tutup Bernat Hutapea.

Hal demikian juga diungkapkan Kapolsek Padang Hilir, AKP Galingging saat dikonfirmasi, disebutkan, kegiatan usaha Hiburan Pasar Malam yang sedang berjalan telah dibubarkan karena pengelola belum mendapatkan perizinan.

BACA JUGA..  Terbukti Korupsi Rp 4,4 Miliar, Debitur Bank Sumut Syariah 'Cuma' 1 Tahun Penjara

“Sehubungan belum ada izin dari Lingkungan Hidup atau dari Pemko Tebing Tinggi  tentang kegiatan pasar malam dilapangan Sri mersing (Lapangan Merdeka)  maka telah dibubarkan oleh pihak keamanan,” ungkap Kapolsek pada media.

Pemerintah Kota Tebingtinggi beserta Instansi terkait memang harus dapat mampu mendukung pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya. Namun, aturan dan ketentuan tetap diberlakukan bagi setiap orang tanpa harus membedakan pelaku usaha tersebut demi keadilan bagi semua pihak. (*)

Reporter: Ridwan Manurung

Editor: Maranatha Tobing