Simpan Sabu, Pria Asal Siantar Ditangkap Polisi

oleh
Ginda Lesmana warga Kota Pematangsiantar, pemilik narkoba jenis Sabu yang ditangkap Polres Siantar. (Hum.Polres Siantar for Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Personel Satnarkoba Polres Pematang Siantar meringkus seorang pria bernama Ginda Lesmana (27) dari Jalan Singosari, Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Koto Pematang Siantar, Kamis (13/4) sore, terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya menyampaikan, sebelum ditangkap, personel Satnarkoba lebih dahulu mendapat informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Singosari, Gang Sumbersari.

“Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan dan menjatuhkan plastik klip berisi 4 paket narkotika diduga jenis sabu berat brutto 1,51 gram. Pelaku mengakui kepemilikan sabu yang diperoleh dari seseorang berinisial A,” terang Rusdi Ahya, Senin (17/4) kepada wartawan.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Rudi Panjaitan pun mengatakan kalau Ginda merupakan residivis dalam kasus narkoba.

BACA JUGA..  Dua Pengedar Narkoba Digelandang Ke Polresta Deli Serdang Batbut 153 Gram Sabu

“Dia residivis, lupa aku tahun berapa. Yang pasti dia residivis,” katanya singkat, Senin (17/4).

Berdasarkan pantauan, dari laman resmi Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar, Ginda sebelumnya pernah terlibat kasus narkoba.

Pada tahun 2019 yang lalu Ginda pun ditangkap dalam kasus narkoba, atas perbuatannya itupun diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) dari Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA..  Jual Beli Sisik Trenggiling, Tiga Terdakwa Dihukum Setahun Penjara

Tidak hanya terlibat narkoba. Ginda juga pernah menggelapkan sepeda motor temannya.

Kala itu Ginda ditangkap personel Satreskrim Polsek Siantar Martoba, oleh hakim Ginda pun dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing