POSMETROMEDAN.com – Pelaku penggelapan handpone (HP) berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai, pada Selasa (14/3/23).
Pria yang diamankan itu berinisial AG (26) warga Jalan Yos Sudarso, Lingkungan I, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM yang dihubungi melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudianto.
Dijelaskan Kapolsek, modus pelaku dengan cara meminjam HP korbannya.
Katanya, penangkapan terhadap AG (26) itu dilakukan berdasarkan laporan korban Erfina (43), seorang ibu rumah tangga warga Desa Kapias Batu VIII, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/18/III/2023/SPKT/POLSEK TNB/ POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 12 Maret 2023.
“Kejadiannya pada hari Jumat tanggal 17 Pebruari 2023 sekira pukul 20.00 WIB, terjadi penggelapan 1 buah handphone merk Realme C11 warna abu-abu milik saksi Muhammad Jagar di seputaran Jalan Jumpul, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,” jelas Kapolsek.
Upaya penggelapan dilakukan terlapor dengan cara meminjam untuk menelepon abangnya. Setelah saksi Muhammad Jagar meminjamkan HP miliknya itu, terlapor malah membawa kabur HP tersebut.
Berdasarkan pengaduan dari pelapor tersebut, pada Senin 13 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB, terlapor diringkus unit Reskrim Polsek Teluk Nibung yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jose B Manik, S.Psi., M.Si dari seputaran Jalan Jumpul, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
“Saat interogasi, terlapor mengakui perbuatannya. Kemudian terlapor dibawa ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Sisbudianto.
Atas tindakannya itu, pelaku dituduh melanggar Pasal 378 subs Pasal 372 KUHPidana. (*)
Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing