Curi Sepeda Motor, Dua Sekawan Ditangkap Polres Tebingtinggi

oleh
Dua sekawan pelaku pencurian sepeda motor usai ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi. (Ridwan Manurung/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Dua pria berinisial MRS (34) warga Jalan Bahbolon, Lingkungan VII, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi dan MRA (22) warga Jalan Gatot Subroto, Lingkungan II, Kelurahan Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, harus merasakan pil pahit tidur dari balik jeruji besi.

Keduanya terlibat dalam pencurian sepeda motor di Kampung Semut, dan diringkus personel Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.

Penahanan terhadap keduanya dibenarkan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /B/ 136 /III/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 07 Maret 2023 yang dilaporkan Rindu Putri Utami (30) warga sekitar TKP.

BACA JUGA..  Jaringan Narkoba Antar Lintas Kabupaten Diungkap

Pencurian berawal saat itu anak korban memberitahukan bahwa sepeda motor (Sepmor) miliknya yang diparkirkan di depan rumah tidak ada alias hilang, Kamis (9/3) sekira pukul 05.00 WIB.

“Korban langsung melihat ke depan rumah dan ternyata benar sepeda motornya tidak ada lagi yang sebelumnya ia parkiran di depan rumah dengan posisi tidak terkunci stang,” terang Kasi Humas, Selasa (28/3).

BACA JUGA..  Kejaksaan Negeri Toba Laksanakan Pemusnahan Barang BuktiI Dari 50 Perkara Yang Telah Inkracht

Korban sempat bertanya kepada tetangga apakah ada melihat sepeda motor tersebut. Ternyata tetangga tidak ada yang melihat. Korban pun menyadari bahwa sepeda motor miliknya telah hilang dicuri.

“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000.- (lima juta rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna hitam beige tahun 2013 dengan nomor polisi BK 5919 NAJ,” tambahnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya pada Senin (27/3) sekira pukul 01.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin Katim Opsnal Aiptu W Simanjuntak, berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas sebuah sepeda motor.

BACA JUGA..  Belum Sempat Beraksi, 13 Sajam dan Palu Martil Disikat Tim Macan

Saat diamankan, keduanya mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi pencurian tersebut.

“Tim langsung membawa kedua pelaku ke Polres Tebingtinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu para pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor di rusunawa wilayah Polsek Padang hilir. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana,” tandas Agus. (*)

Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Oki Budiman