Selewengkan Dana Debitur, Mantri BRI Divonis 5 Tahun Penjara

oleh
Sidang vonis Arry Wibowo, Mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Perdagangan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, dalam perkara penyelewengan dana debitur, di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/2). (Foto: Dok.PN Medan)

POSMETROMEDAN.com – Arry Wibowo, Mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Perdagangan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, divonis 5 tahun penjara dalam perkara penyelewengan dana debitur, di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/2).

Terdakwa (Arry) dinyatakan terbukti bersalah menyelewengkan uang dengan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 625 Juta lebih.

Dalam amar putusan Majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha mengatakan, selain memvonis terdakwa 5 tahun terdakwa juga membayar denda senilai Rp200 juta dengan ketentuan 3 bulan dan ditambah dengan uang peganti (UP) senilai Rp600 juta.

BACA JUGA..  Polres Taput Ringkus Pembobol Toko Ponsel dari Kota Siantar

Majelis hakim memberikan jangka waktu satu bulan untuk membayar UP, apabila dalam 1 bulan setelah putusan hukum berkukuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita oleh JPU.

“Jika tak memenuhi dari UP, maka terdakwa diganti dengan pidana 2 tahun 6 bulan,” sebut majelis hakim

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan perintah dan tidak mengembalikan keringian negara.

BACA JUGA..  Perampok Turis Prancis di Bukit Sipiso-piso Ditangkap

Hal yang meringankan bahwasanya terdakwa merupakan tulang punggung dan juga mengakui atas perbuatannya di depan majelis hakim.

Dalam amar tersebut, majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primair bahwasanya terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair.

BACA JUGA..  Kasus Penipuan Arisan Online Istri ASN Terancam Dijemput Paksa

Sebelumnya, JPU Juna Karo Karo menuntut terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan. Terdakwa menyelewengkan dana 45 debitur yang tak disetor ke kantor. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing