POSMETROMEDAN.com – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap pengedar dua laki-laki berinisial BS alias B (33) dan S (39) dari kawasan Jalan Sei Citarum, Lingkungan VI, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Kedua pengedar Sabu warga Jalan Sei Citarum, Lingkungan VI, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai ditangkap pada Selasa (14/2) lalu sekira pukul 14.15 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM yang melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi,SH, Kamis (16/2), membenarkan penangkapan terhadap kedua orang tersangka.
Dijelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat setempat yang merasa resah atas kegiatan dari kedua laki-laki tersebut.
“Benar, bahwa pada hari Selasa, tanggal 14 Februari 2023 sekira pukul 14.15 WIB, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan KBO Satres Narkoba beserta Kanit I & Kanit II telah melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika,” ujarnya.
Penindakan dilakukan setelah sebelumya diterima informasi dari masyarakat uang mengatakan adanya 2 orang laki-laki yang memiliki dan menjual Narkotika jenis sabu didalam sebuah rumah di kawasan Jalan Sei Citarum, Lingkungan VI, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Pada saat personil Satres Narkoba melakukan penindakan ke lokasi, kedua orang tersangka ditemukan sedang berada di dalam rumah. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan yang didampingi oleh kepala lingkungan setempat.
Dari tersangka BS alias B (33) didapati 1 bungkus plastik besar klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu dibalut tisue warna putih di kantong celana depan sebelah kanannya beserta uang tunai Rp.200.000 yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis shabu. Dan dari tersangka S (39) didapati 1 bungkus plastik sedang klip transparan yang didalamnya berisi 5 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu pada tangan kirinya beserta uang tunai Rp.820.000 yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kemudian di lakukan pengeledahan rumah, dan kembali didapat 2 bal plastik klip transparan kosong, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 4 buah pipet runcing, 1 unit handphone merk Nokia warna biru dan 1 unit Vivo warna hitam.
“Tersangka S mangakui bahwa narkotika yang diduga jenis shabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang bernama BS alias B. Selanjutnya tersangka BS alias B mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang berinisial D, belum tertangkap dan masih dalam pengajaran,” ujar AKP Reynold Silalahi SH.
Masih Silalahi, atas pengakuannya itu, kedua tersangka berikut dengan barang buktinya langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 1 bungkus besar plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,33 gram; 1 bungkus sedang plastik klip transparan yang didalamnya berisi 5 bungkus kecil plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,82 gram; 2 bal plastik klip transparan kosong; 1 buah timbangan elektrik warna hitam; 1 buah handphone merk nokia warna biru; 1 buah handphone merk vivo warna hitam; 1 lembar tisue warna putih; 4 buah pipet runcing; uang tunai dari BS alias B senilai Rp.200.000; Uang tunai dari S senilai Rp.820.000; 1 unit sepeda motor Suzuki Satria F 150 warna hitam tanpa plat milik BS. (*)
Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing