Terbit Rencana Diberhentikan Sementara dari Jabatan Bupati Langkat 2019-2024

oleh
Diserahkan Sekdaprovsu Ir Arief Sudarto Trinugroho. Sekdakab Langkat Amril menerima SK pemberentian sementara Terbit Rencana dari jabatan Bupati Langkat. (Diskominfo Langkat)

POSMETROMEDAN.com– Surat Keterangan (SK) pemberentian sementara Terbit Rencana PA dari jabatan Bupati Langkat priode 2019-2024 diserahkan.

Sekdakab Langkat H Amril SSos MSP menerima SK tersebut dari Sekdaprovsu Ir Arief Sudarto Trinugroho MT, di Ruang Kerja Sekdaprovsu Lantai 9 Kantor Gubernur Sumatera Utara, di Medan, Senin (9/1/2023).

Pemberhentian sementara merupakan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan nomor 100.2.1.3-6203 tahun 2022 ini menunjuk H Syah Afandin SH untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Langkat. SK Mendagri terserah berlaku sejak 31 Mei 2022.

BACA JUGA..  Bupati Taput dan Mendikdasmen RI Gelar Dialog Pendidikan Bersama Guru dan Kepala Sekolah, Bahas Penguatan Mutu Pendidikan

Mendampingi Sekdaprovsu: Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat, Dra Basarin Yunus Tanjung MSi, dan Sekretaris DPRD Sumut, Dr Zulkifli SIP MM.

Mendampingi Sekdakab Langkat: Kadis Pariwisata Hj Nur Elly Heriani Rambe MM, Kadis Kominfo H Syahmadi SSos MSP, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizininan Terpadu Satu Pintu, Edi Suratman SSos, dan Kabag Prokopim H Mahardhika Sastra Nasution SSTP MAP. (*)

BACA JUGA..  Masterplan Pariwisata 2026–2045 Disusun Pemkab Langkat

Reporter: MA Santoso
Editor: Mangampu Sormin