POSMETROMEDAN.com – Saat menjalankan Patroli, Tim Presisi Sat Samapta Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pria berinisial FA (26) warga Jalan Kepiting IV Kecamatan Medan Labuhan, karena kedapatan menyimpan sabu di dalam bungkus rokok, Senin (16/1/2023).
Kasat Samapta Kompol Pardamean Hutahean mengatakan, FA ditangkap di Jalan Brigjen Katamso, persis di depan Istana Maimun sekitar pukul 04.15 WIB.
“Gerak-geraknya mencurigakan. Setelah kita periksa, dia sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dihentikan anggota,” terangnya.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sabu dalam bungkus rokok yang disimpan pelaku di dalam jok sepeda motor nya.
Dihadapan petugas, FA mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp250.000 di Jalan Jermal.
“Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Medan,” katanya.
Kompol Pardamean pun berterima kasih kepada anggota yang sudah bekerja dengan baik, di samping patroli rutin yang dilakukan selama ini. (*)
Reporter: Mangampu Sormin
Editor: Maranatha Tobing











