Jual Perempuan Melalui MiChat, Mucikari Diciduk Polisi di Siantar

oleh
Juni Anita Susanti, mucikari perdagangan perempuan melalui aplikasi MiChat diamankan dari Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Barat, kota Pematangsiantar. (Dok.Humas Polres Pematangsiantar)

POSMETROMEDAN.com – Polres Pematangsiantar membongkar praktik prostitusi online melalui pplikasi MiChat di Kota Pematangsiantar.

Hasilnya, seorang muncikari bernama Juni Anita Susanti (45) diamankan dari Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Barat, kota Pematangsiantar.

Penahanan tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya. Katanya mucikari (Juni Anita Susanti) diamankan personel dari lokasi ‘Pijet Tradisional Sabar Menanti’, pada Sabtu (14/1) malam, pukul 23.00 WIB.

“Awalnya personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan SM Raja adanya wanita yang melakukan prostitusi online dengan menggunakan Aplikasi MiChat dengan memposting foto dan harga tarif para korban berkedok pijat lulur tradisional,” kata m AKP Rusdi Ahya, Senin (16/1/2023).

BACA JUGA..  1 Ton Narkotika Cair Diamankan di Belawan

Masih kata Rusdi, kasus ini melibatkan dua orang perempuan berinisial SH (55) dan WS (27) yang ditawarkan kepada pengguna jasa prostitusi lewat Aplikasi MiChat .

“Saat petugas menggerebek lokasi ‘Pijet Tradisional Sabar Menanti’ dua wanita SH dan WS sedang bersama pria di dalam bilik kamar, dari hasil interogasi wanita tersebut mengakui lakukan prostitusi online yang ditawarkan oleh muncikari,” katanya kembali.

BACA JUGA..  Usai Makan Nasi Bungkus Pemberian Pemkab Deli Serdang, Puluhan Santri Keracunan Dilarikan Kerumah Sakit

Dalam menjalankan bisnis prostitusi online melalui MiChat, Juni Anita Susanti telah menawarkan jasa prostitusi sejak beberapa bulan terakhir dan tidak pernah berpindah tempat.

Dari kasus prostitusi online tersebut, personel Satreskrim Polres Pematangsiantar mengamankan satu unit handphone merek Oppo A12 yang dipakai untuk prostirusi online menggunakan MiChat, uang Rp400 ribu sebagai upah dari pelanggan, dua alat kontrasepsi (kondom) dan tisu basah.

BACA JUGA..  TK Islam Sahara Tampil Memukau di Pentas Seni IGTKI-PGRI Medan

AKP Rusdi Ahya melanjutkan, dua wanita yang ditawarkan Juni Anita Susanti di MiChat tersebut pun memperoleh Rp200 ribu dari pria yang menggunakan jasanya setelah berkomunikasi melalui Aplikasi MiChat usai ditawarkan mucikari.

“Atas perbuatannya Juni Anita Susanti dipersangkakan Pasal 296 Sub Pasal 506 KUHPidana, tentang sengaja memudahkan perbuatan cabul yang menjadikan sebagai pekerjaan atau kebiasaan dan mucikari,” pungkasnya. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing