POSMETROMEDAN.com – Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) memaparkan sejumlah keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana , dalam gelaran press rilis di Mapolres Labuhanbatu Selatan di Desa Sosopan Kecamatan Kota Pinang, Jumat (27/1/2023).
Berbagai kasus yang berhasil diungkap diantaranya tindak pidana kejahatan; Narkoba, Judi dan Curat.
Pengungkapan kasus itu juga dihadiri Bupati Labuhanbatu Selatan H.Edimin, Kalapas Kotapinang D.Tampubolon, tokoh masyarakat H.Salim Fahri Siregar, para penggiat anti narkoba serta Danramil Kotapinang.
Dalam rilis tersebut, dijelaskan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya tindak kejahatan Narkoba di jalan Kalapane, pada senin (16/1/2023).
Mendapat informasi tersebut petugas pun meluncur ke lokasi yang ditargetkan. Setelah sampai di tempat kejadian perkara (TKP) petugas berhasil menangkap TH (33) di jalan Kalapane Gang Garuda di kediaman H (48) dan FR (26) beserta MB (43). Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsekta Kotapinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari hasil penangkapan tersebut petugas menemukan beberapa barang bukti satu, plastik transparan yang diduga Narkoba jenis sabu 0,05 gram netto; satu buah bong terbuat dari aqua plastik lengkap dengan pipetnya dan satu buah pirek yang berisikan Narkotika jenis sabu bekas bakaran dengan berat 1,27 gram bruto; serta satu buah mancis berwarna kuning yang ada jarumnya. Juga diamankan satu unit handphone warna putih.
Selanjutnya, di tempat kejadian perkara (TKP) kedua, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu sabu seberat 5,11 gran netto, satu unit handphone merk Iphone berwarna biru gelap dan satu unit handphone merek Oppo berwarna putih.
Akibat perbuatannya, terhadap H dan MB dikenakan pasal 114 ayat sub pasal 112 ayat Jo pasal 132 dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup. (*)
Reporter: Khairuddin Nasution
Editor: Maranatha Tobing












