Curi 26 Kg Daging Ayam, Pemuda Tanjungbalai Ditangkap Polsek Teluk Nibung

oleh
Tersangka pencuri 26 daging ayam, DI warga Tanjungbalai, diapit dua personil Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai. (Ignatius Siagian/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Seorang pria berinisial DI ditangkap personil Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai, terkait kasus pencurian daging ayam 26 kg.

Tersangka berusia 29 tahun warga Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai harus dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan tersangka DI dibenarkan Kapolsek Teluk Nibung, AKP Sisbudianto kepada awak media di Tanjungbalai, Rabu (11/1).

Menurut AKP Sisbudianto, tersangka DI diamankan anggotanya pada Selasa (10/1/2023) sekira pukul 19.00 WIB. Katanya, penangkapan tersebut  berdasarkan laporan korban, AN Ryanda Pratama Putra Sitorus (32), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nining, Kota Tanjungbalai,

BACA JUGA..  Nekat Lawan Maling, Kepling Jadi Korban Hantaman Martil

“Berdasarkan laporan korban, pencurian daging ayam itu diketahui pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2023 sekira pukul 04.00 WIB, di rumah pelapor yakni AN Ryanda Pratama Putra Sitorus (32) di Jalan Yos Sudarso, Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,” ujar Kapolsek.

Sesuai keterangan korban, katanya, 26 Kg daging ayam potong yang disimpan dalam peti fiber dan 30 Kg minyak goreng yang diambil dari dalam rumah korban.

BACA JUGA..  Berpura-pura Perbaiki Jalan, Tiga Pelaku Pungli Digolkan

Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak gembok pintu samping. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp1.500.000.

Menurut Kapolsek, berdasarkan pengaduan korban dengan Nomor : LP/B/02/I/2023/SPKT/POLSEK TNB /POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 10 Januari 2023, maka di lakukan penyelidikan sehingga keberadaan pelaku diketahui di seputaran Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan I, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung.

BACA JUGA..  Gagal Metik, Maling Sepeda Motor Digebuki Warga Beringin

Selanjutnya, imbuhnya, pada Selasa (10/1/2023) sekira pukul 19.00 WIB di pimpin Kanit Reskrim Ipda Jose B Manik,S.Psi,M.Si bersama tim berangkat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

“Adapun barang bukti yang berhasil di amankan dari tersangka berupa 1  buah gembok warna silver merk U-Lock dalam keadaan rusak. Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam melanggar Pasal 363 Subs 362 KUH Pidana,” tegas Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudianto. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing