POSMETROMEDAN.com – Pemko Medan bakal memotong tunjangan ASN yang tak masuk kerja pada tanggal 2 Januari 2023 mendatang.
Demikian disampaikan Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan, Sutan Tolang Lubis. Dia bilang, libur ASN dan honorer Pemko Medan hanya satu hari, yakni 1 Januari 2023.
“Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, dimana libur tahun baru hanya satu hari, yakni pada tanggal 1 Januari 2023 yang bertepatan dengan hari Minggu,” kata Sutan, Kamis (29/12).
Ia menegaskan, apabila ada ASN ataupun honorer Pemko Medan yang tidak masuk kerja pada Senin, 2 Januari 2023, bakal diberikan sanksi.
“Kita lihat terlebih dahulu apakah mereka libur sudah ada izinnya, atau sudah resmi cuti. Apabila tidak ada, tentu dianggap tidak hadir tanpa keterangan, dan pasti akan dikenakan hukuman disiplin sesuai yang berlaku,” jelasnya.
Kata Sutan, hukuman disiplin tersebut pun bisa dilihat dan diserahkan kepada masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Ini sesuai kepala OPD dari dinas mereka masing-masing,” jelasnya.
Bagi ASN atau honorer yang terlambat masuk kerja di hari Senin (2/1/2023) akan dikenakan pemotongan tunjangan.
“Bukan pemotongan gaji, tapi tunjangan. Dan itu tergantung seberapa lama mereka (ASN dan honorer) terlambat,” tegasnya.
Untuk itu Sutan meminta kepada seluruh ASN, PNS, Honorer agar mengikuti aturan yang sudah berlaku sebagaimana yang telah ditetapkan.
“Tentunya lami imbau seluruh ASN dan honorer Pemko Medan untuk mematuhi peraturan yang ada,” jelasnya.
Sutan juga meminta kepada seluruh pegawai Pemko Medan untuk menyambut tahun baru dengan memberi contoh yang baik kepada masyarakat.
“Marilah kita menyambut tahun baru ini selaku ASN atau pelayan masyarakat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dengan mentaati aturan yang berlaku,” tukasnya. (*)
Reporter: Ali Amrizal
Editor: Maranatha Tobing












