Simpan Sabu, Pria Tebingtinggi Bertahun Baru di Penjara 

oleh
Tersangka pemilik Sabu, D alias Maji saat diamankan di Mapolres Tebingtinggi. (Ridwan Manurung/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com –  Seorang pria warga Kota Tebingtinggi berinisial D alias Maji mengalami nasib sial. Laki-laki berusia 29 tahun itu diringkus personel Brimob Yon B Tebingtinggi dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi karena memiliki dan mengantongi narkotika jenis Sabu.

D alias Maji diamankan dari Jalan Setia Budi Berohol Bajenis, Kota Tebingtinggi tepatnya di pinggir jalan, pada Kamis (8/12) sekitar pukul 17.30 WIB lalu.

“Pelaku tinggal di sekitar TKP Jalan Setia Budi, Lingkungan II, Kelurahan, Berohol Bajenis, Kota Tebingtinggi. Barang bukti diamankan berupa satu paket plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,32 gram dan satu unit handphone merek redmi warna oranye,” terang Kasi Humas Polres Tebingtinggi, kepada wartawan, Kamis (14/12).

BACA JUGA..  Markas Penipuan Online Digerebek, Polres Tanjungbalai Amankan 35 Orang

Saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti satu paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang berada dalam saku celana sebelah kiri.

“Kemudian petugas Brimob membawa dan menyerahkan pelaku serta semua barang bukti ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

BACA JUGA..  Tabrak Pemotor Saat Kabur, 2 Pencuri Lembu Dimassa

Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Oki Budiman