Penadah & Pencuri HP Ditangkap Polisi di Tapteng

oleh
Pelaku pencuri berinisial AA (23) warga Kelurahan Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), dan penadah berinisial AZ (19) warga Gang Mesjid Nurul Iman, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng. Kini, keduanya telah ditahan di sel polisi. (Aris Barasa/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Pencuri Hp dan penadahnya berhasil ditangkap personil Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Selasa (6/12/2022).

Pelaku pencuri berinisial AA (23) warga Kelurahan Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), dan penadah berinisial AZ (19) warga Gang Mesjid Nurul Iman, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng. Kini, keduanya telah ditahan di sel polisi.

Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning kepada wartawan menyampaikan, keduanya diamankan pada hari Sabtu (3/11) lalu di lokasi yang berbeda.

Dijelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban Sari Bulan Puja Arini, atas kehilangan harta bendanya di rumahnya Jalan Pardagangan, Lingkungan I, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Senin (7/11/220).

BACA JUGA..  Remaja Tewas di Parit Patumbak, 6 Anggota Gemot Ditangkap

Dengan adanya laporan dari korban langsung direspon oleh Kasat Reskrim AKP Sisworo, dengan memerintahkan personilnya untuk mengungkap kasus tersebut dan ketika berjalan penyelidikan diperoleh informasi bahwa terduga pelaku berinisial AA dan tidak diketahui keberadaannya. Namun petugas kita tidak berhenti dalam melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi terduga pelaku berada di Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan dan barang curian berupa 1 unit HandPhone merek Vivo V20 milik korban telah dijual pada AZ, Sabtu (3/12).

Mendapat informasi tersebut Kanit I (Pidum) Sat Reskrim Polres Tapteng Aipda Emil Meipul Tobing, langsung bergerak bersama anggota untuk melakukan penyelidikan dan diketahui posisi HandpHone berada di Gang Mesjid Nurul Iman, Kelurahan Lubuk Tukko.

BACA JUGA..  Modus Pinjam Motor Berujung Curanmor

Di lokasi petugas melihat seorang lelaki sesuai informasi dan langsung diamankan berikut barang bukti berupa HandpHone yang merk dan Imeinya sama dengan milik korban.

Ketika di interogasi AZ menjelaskan bahwa Handphone tersebut dibelinya dari laki-laki inisial AA dan sudah dikenalnya karena masih satu kampung, dengan harga Rp.800.000.

Tidak mau kehilangan buruannya, Kanit Pidum bersama personil langsung bergerak dan personil melihat terduga pelaku AA sedang berada di Lingkungan I, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

BACA JUGA..  Pengedar Sabu di Sampali Tertangkap, Barang Bukti 506,87 Gram

Ketika diamankan, pelaku AA mengaku telah melakukan pencurian HandPhone disalah satu rumah di Jalan Pardagangan, Senin (7/11/22) pukul 04.00 WIB.

Diketahui, AA melakukan pencurian tersebut dengan cara memanjat tembok pekarangan rumah korban, lalu berjalan menuju teras samping rumah tepat di jendela samping kamar korban, dan membuka paksa jendela lalu melompat masuk kedalam kamar tidur korban yang sedang tertidur di ranjang.

Disitu pelaku mengambil HandPhone Vivo V20 yang terletak disudut ranjang, lalu pergi dengan melompat pagar rumah korban dan menjual HandPhone tersebut. (*)

Reporter: Aris Barasa
Editor: Oki Budiman