Pelaku Penggelapan Sepeda Motor  Diringkus Polisi

oleh
Pelaku penggelepan sepeda motor, Edy Amrun Lubis alias Ambun alias Edy Yogik, usai diringkus personil Polsek Tanjung Morawa, Kamis (15/12/2022). Aswar/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Pelaku penggelepan sepeda motor, Edy Amrun Lubis alias Ambun alias Edy Yogik, berhasil diringkus polisi.

Keterangan diperoleh, pelaku berusia 40 tahun itu nekat melakukan penggelapan satu unit sepeda motor. Selanjutnya, usai menerima laporan dari korban, tim Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil menangkapnya dari Jalan Sei Belumai Hilir, Tanjung Morawa, Kamis (15/11) sekira pukul 21.35 WIB.

Penahanan terhadap Edy dibenarkan Kapolsek Tanjung Morawa AKP Kemit melalui Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir.

“Sudah diamankan, pelaku masih menjalani pemeriksaan,” terangnya kepada wartawan, Minggu (18/12).

Edy Amrun dibekuk berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/159/XII/2022/SPKT/TAMORA/RESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 5 Desember 2022.

Korban atas nama Kamariyah Dalimunte melaporkan bahwa sepeda motor merek Honda Varia 150 dengan nomor polisi BK 2906 MAZ dibawa kabur oleh Edy Amrun, Minggu (4/12) lalu.

BACA JUGA..  Bandar Sabu di Bangun Purba Tak Tersentuh

Diketahui, selama ini sepeda motor Vario 150 milik Kamariyah itu dipakai oleh anak kandungnya bernama Sazali Ardillah Siregar.

“Saya mengetahui hal ini setelah diberitahu anak saya kalau Sepeda Motor dipinjam lalu dibawa kabur oleh tersangka,” tutur Kamariyah.

Didalam penjara, tampak wajah Edy pucat seakan tau ia nya bakal mendekam dari balik penjara dengan waktu yang akan lama. (*)

BACA JUGA..  Pemkab Taput Lepas Keberangkatan 7.Calhaj, Doakan Kembali dan Sehat

Reporter: Aswar
Editor: Oki Budiman