POSMETROMEDAN.com – Tiga dari empat pencuri yang beraksi di Jalan Bromo, No 99, Kelurahan TSM III, Kecamatan Medan Denai, beberapa waktu lalu, kini berhasil dibekuk.
Ketiga yang telah diamankan masing-masing berinisial IT (36), VA (37) dan WP (34).
Kasus ini berawal dari laporan Afri Gunawan (45), ia mengaku telah kehilangan 1 unit sepeda motor Honda CB-R dan uang Rp8.500.000.
Kasus itu ia laporkan ke Polsek Medan Area dalam nomor :LP/B/824/XI/2022/SPKT/Polsek Medan Area.
Dari laporan itu, polisi langsung bergerak cepat guna menangkap pelaku. Kapolsek Medan Area Kompol Ali Irsan Hasibuan mengatakan, pihaknya awalnya menangkap IT dalam penyergapan saat berada di kawasan Bromo, Jumat (2/11/2022) lalu.
“IT bertugas memperhatikan situasi dan membantu membawa sepeda motor yang diambil di rumah korban dengan mendapat bagian sebesar Rp 250.000,” terangnya, Kamis (8/12/2022).
Setelah berhasil mendapatkan sepeda motor korban, para pelaku menjual sepeda motor tersebut ke Pasar 12 Patumbak dengan harga sebesar Rp6.100.000. Selanjutnya petugas berhasil menangkap VA.
“VA berperan ikut masuk ke dalam rumah untuk mengambil sepeda motor korban, uang dan rokok, mendapat bagian sebesar Rp1.200.000,” katanya.
Dari hasil pengembangan terhadap kedua pelaku, tim kemudian meringkus WP yang berperan membawa sepeda motor korban keluar rumah, mendapat hasil dari penjualan sepeda motor sebesar Rp800.000.
Dari hasil interograsi, ketiga pelaku menyebut nama pelaku lain berinisial RK yang juga ikut masuk ke dalam rumah korban. “RK saat ini masih kita lakukan pencarian,” tutupnya. (*)
Reporter: Mangampu Sormin
Editor: Maranatha Tobing