Curi Sepeda Motor di Bromo, 3 dari 4 Maling Gol

oleh
Tiga pelaku pencuri sepeda motor di Bromo yang berhasil ditangkap polisi. Sementara satu pelaku lainnya masih buron. (Mangampu Sormin/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Tiga dari empat pencuri yang beraksi di Jalan Bromo, No 99, Kelurahan TSM III, Kecamatan Medan Denai, beberapa waktu lalu, kini berhasil dibekuk.

Ketiga yang telah diamankan masing-masing berinisial IT (36), VA (37) dan WP (34).

Kasus ini berawal dari laporan Afri Gunawan (45), ia mengaku telah kehilangan 1 unit sepeda motor Honda CB-R dan uang Rp8.500.000.

BACA JUGA..  Geng Motor Tembaki Rumah Warga di Pagar Merbau, Dua Centeng Kebun Mau Dibacok

Kasus itu ia laporkan ke Polsek Medan Area dalam nomor :LP/B/824/XI/2022/SPKT/Polsek Medan Area.

Dari laporan itu, polisi langsung bergerak cepat guna menangkap pelaku. Kapolsek Medan Area Kompol Ali Irsan Hasibuan mengatakan, pihaknya awalnya menangkap  IT dalam penyergapan saat berada di kawasan Bromo, Jumat (2/11/2022) lalu.

“IT bertugas memperhatikan situasi dan membantu membawa sepeda motor yang diambil di rumah korban dengan mendapat bagian sebesar Rp 250.000,” terangnya, Kamis (8/12/2022).

BACA JUGA..  Ditimpa Pohon Durian, Dua Warga Labura Tewas

Setelah berhasil mendapatkan sepeda motor korban, para pelaku menjual sepeda motor tersebut ke Pasar 12 Patumbak dengan harga sebesar Rp6.100.000. Selanjutnya petugas berhasil menangkap VA.

“VA berperan ikut masuk ke dalam rumah untuk mengambil sepeda motor korban, uang dan rokok, mendapat bagian sebesar Rp1.200.000,” katanya.

Dari hasil pengembangan terhadap kedua pelaku, tim kemudian meringkus WP yang berperan membawa sepeda motor korban keluar rumah, mendapat hasil dari penjualan sepeda motor sebesar Rp800.000.

BACA JUGA..  Judi Dadu dan Sabung Ayam Digrebek, Lapak Dibakar TNI Kodim 0204 DS

Dari hasil interograsi, ketiga pelaku menyebut nama pelaku lain berinisial RK yang juga ikut masuk ke dalam rumah korban. “RK saat ini masih kita lakukan pencarian,” tutupnya. (*)

Reporter: Mangampu Sormin
Editor: Maranatha Tobing