Bos Judi Online Apin BK Diserahkan ke Kejari Medan 

oleh
Bos Judi Online tersangka Apin BK alias Jonni saat diserahkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Medan, Selasa (13/12). (Oki Budiman/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com  – Bos Judi Online tersangka Apin BK alias Jonni akhirnya dibantarkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Medan, Selasa (13/12).

Diserahkannya Apin BK, setelah pihak Polda Sumut merasa berkas perkara yang menjeratnya sudah lengkap.

Polisi turut menyerahkan berkas tebal dan beberapa alat bukti lain. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Apin diserahkan untuk tindak pidana perjudian.

BACA JUGA..  Polda Sumut Gencarkan Razia Lokasi Ajeb-ajeb

“Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk tahap dua, pidana awal perjudian,” kata Hadi kepada wartawan, Selasa (13/12).

Namun, untuk kasus tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya masih bergulir di Polda Sumut.

Nantinya setelah Apin diserahkan ke Kejaksaan Polda Sumut akan berkoordinasi dengan JPU apakah pemeriksaan dilakukan di rutan atau Apin dititipkan kembali ke ruang tahanan Polda Sumut.

BACA JUGA..  Kejagung Geledah Kantor BGN

“Koordinasi antara JPU dengan Penyidik apakah JPU menitip ke Polda atau nanti penyidik yang memanggil yang bersangkutan,” terang Hadi.

Penahanan terhadap Apin BK bermula saat Polda Sumut mengungkap kasus perjudian online miliknya di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Tidak kurang dari Rp 158 Miliar aset milik  bos judi online, Apin BK. Aset tersebut berupa 26 bangunan yang berada di Medan dan Deli Serdang serta 23 Jetski dan kapal speedboat yang selama ini berada di Danau Toba. (*)

BACA JUGA..  Polda Sumut Gencarkan Razia Lokasi Ajeb-ajeb

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing