Syahrul Pasaribu dan 2 Kementerian RI Pembicara di Seminar Bincang Desa Nasional

oleh
H Syahrul M Pasaribu menyerahkan buku Kaleidoskop Dua Periode Kepemimpinan Bupati Tapsel, kepada Ketua Umum Pengurus Besar HMI Raihan Ariatama. (Amran Pohan/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Bupati Tapanuli Selatan periode 2010-2015 dan 2016-2021, Syahrul M. Pasaribu SH, bersama dua Kementerian Kabinet Indonesia Maju menjadi pembicara seminar nasional Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang diberi nama ‘Bincang Desa Nasional’.

Dua Kementerian itu adalah Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan Kemendes & DT dan Trans (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi).

Seminar nasional bertema ‘Grand Desain Desa Berkelanjutan Untuk Indonesia Berdaulat Tahun 2045’ itu diselenggarakan oleh Bidang Otonomi Daerah dan Pemberdayaan Desa PB HMI di D’Hotel Jakarta, Senin (7/11/2022).

Ketua Umum PB HMI Raihan Ariatama dan Ketua Panitia Seminar Nasky Putra Tanjung, mengatakan, Syahrul Pasaribu selama dua periode menjabat Bupati Tapsel relatif telah berhasil membangun desa walaupun belum sempurna secara keseluruhan, yang diawal kepemimpinannya keadaan desa di Tapsel sangat memprihatinkan. Sehingga pengalaman empiris itu patut didiskusikan di tingkat nasional.

Pada seminar yang didesain menjadi Bincang Nasional ini, PB HMI meminta Syahrul yang juga Penasehat KAHMI Sumatera Utara untuk menggambarkan tentang ‘Pengalaman Empiris Selama Dua Periode Bupati Tapanuli Selatan Dalam Membangun Desa’.

Di hadapan pengurus PB HMI, para Direktur dan pejabat Fungsional Kementerian, Syahrul Pasaribu mengawali pembahasan tentang Undang Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa dan dimulainya pengalokasian Dana Desa melalui APBN.

“Dana Desa dialokasikan sejak tahun 2015 sampai sekarang. Dari perspektif itu, kita patut berterimakasih kepada pemerintah. Saya tidak tahu APBN 2023 mendatang, tapi terakhir itu Dana Desa yang dialokasian secara nasional sekitar Rp70 triliun untuk 74.000 lebih desa di Indonesia,” sebutnya.

Kemudian Syahrul membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang memiliki dua sumber pendanaan utama. Yakni, Dana Desa (DD) dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Kabupaten/Kota, yang penggunaannya dirumuskan, melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang pesertanya Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Perempuan.

Dimana, DD seluruh desa di kabupaten/kota sudah teralokasi sesuai parameter yang telah ditentukan. Misalnya untuk desa tertentu di kabupaten/kota tertentu dengan parameter tertentu.

Sementara, ADD kebijakannya berada di kabupaten/ kota, dengan mempedomani Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait. Ada rumusan dan peraturan pemerintah tentang itu. Antara lain ADD itu 10 persen berumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima kabupaten/kota dari pemerintah atasan.

BACA JUGA..  Hadiri Rakornas Kementan, Bupati Langkat Perkuat Pertanian Hadapi Kemarau

Termasuk sumber ADD itu dapat juga dialokasikan, dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak/retribusi daerah. Maka, bagi kabupaten/kota yang memperoleh DAU dan dana perimbangan serta PAD yang besar, ada potensi jumlah ADD setiap desanya lebih besar daripada DD.

“Karena faktor jumlah ADD yang besar itulah makanya APBDes suatu desa terkadang bisa mencapai Rp2 milar atau lebih. Hal ini yang terkadang tidak difahami oleh banyak orang,” jelas Syahrul.

Berikutnya, DD dan ADD secara tegas masing-masing sudah ada alokasi penggunaannya. Contoh, DD tidak boleh menggaji perangkat desa, maka diambillah dari ADD. Kenapa demikian, karena DD itu ditujukan untuk peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan (IPM) dan penanggulangan kemiskinanan. Maka penghasilan tetap (Siltap) itu diambil dari ADD.

Selain dari DD dan ADD, sumber keuangan APBDes adalah dari kekayaan desa. Jika semua itu dikelola dengan baik, maka kemandirian desa bisa cepat terwujud, kesejahteraan atau IPM meningkat signifikan dan kemiskinan segera dapat terkurangi.

Namun ada hal yang menjadi persoalan, yaitu regulasi yang diberlakukan relatif sama antara DD pada desa di daerah tertinggal dan daerah maju. Seperti saat ini penggunaan 40 persen DD untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan 20 persen untuk Ketahanan Pangan.

Bagi desa di kabupaten/kota yang sudah maju dan apalagi memperoleh DAU atau Dana Perimbangan yang besar dari pemerintah atasan, tentu pengalokasian minimal 40 persen DD untuk BLT itu kurang tepat dan mungkin lebih cocok didorong berdirinya Bumdes yang dana awalnya dapat diambil dari Dana Desa. Sedangkan bagi Desa yang infrastrukturnya masih sulit apalagi didaerah terpencil pendekatan atau ketentuannya harus dibedakan.

Sementara bagi desa-desa di pedalaman ataupun terpencil pada kabupaten/kota yang DAU dan Dana Perimbangannya kecil, tentu syarat minimal 40 persen APBDes untuk BLT dan 20 persen untuk Ketahanan Pangan itu sangat tidak maksimal apalagi masyarakat miskinnya masih banyak.

Sebelum pengalokasian 40 dan 20 persen itu diterbitkan oleh pemerintah pusat, Dana Desa inilah yang menjadi tumpuan utama dalam membangun infrastruktur desa. Ini yang kebanyakan terjadi di daerah-daerah luar Pulau Jawa.

“Barangkali ke depannya ini yang perlu dikaji ulang pemerintah pusat. Saya tidak tahu apakah ini kebijakan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Desa. Tetapi mohonlah ini tidak ‘disamaratakan’ ke seluruh desa yang ada di Indonesia,” pinta Syahrul.

BACA JUGA..  Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan, Lengan Korban Disayat Cutter

Kemudian Ketua Penasehat KAHMI Tapsel ini bercerita tentang pengalaman empirisnya. Dimana, dua periode kepemimpinannya, Tapsel dua tahun berturut-turut meraih predikat sebagai pengelola Dana Desa Terbaik di Sumatera Utara. Antara lain karena serapan DD tidak pernah di bawah 98 persen.

“Tetapi bukan itu saja yang perlu, pertanggungjawaban juga sangat penting. Pada saat BPK setiap tahunnya mengaudit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) APBD Tapsel yang sejak tahun 2014 s/d 2020 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), 7 kali berturut-turut. Dan yang lebih disyukuri kesemua opini itu diapresiasi pemerintah pusat dengan memberikan Dana Insentif Daerah (DID) juga sebanyak tujuh kali berturut-turut, dan bahkan tahun 2017 sebesar Rp.50 M lebih mendapatkan Anugerah Dana Rakca atas opini WTP LKPD dan Pengelolaan Keuangan Daerah tahun 2015 dan Dana Rakca tahun 2020 sebesar Rp.52 M lebih atas opini WTP tahun 2018. Disaat audit BPK atas LKPD itulah, beberapakali Saya minta BPK memberikan bimbingan kepada Kepala Desa tentang tatacara pertanggung jawaban keuangan yang  akuntabel, sehingga Kepala Desa lebih berhati-hati,” kenangnya.

Menurutnya, kepala daerah tidak boleh passif atau melepas, semua kebijakan penggunaan Dana Desa ke Kepala Desa. Harus ada pengawasan, pembimbingan dan pembinaan, akan tetapi tidak boleh mengintervensi penggunaannya, karena semua program yang menggunakan Dana Desa, harus dibicarakan dalam forum Musrenbang Desa.

Seperti saat kepemimpinannya di Tapsel, minimum tiga atau empat bulan sekali, ada pertemuan dengan seluruh kepala desa termasuk melalui program turun ke Desa (Turdes).

Bagi kepala daerah yang menginginkan di daerahnya terjadi percepatan pengurangan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan, pada Dana Desa dan Alokasi Dana Desa terdapat banyak faktor yang bisa mendukung itu, dengan mensinergikan dengan program yang didanai melalui APBD.

Kemudian kepala daerah juga harus rajin melakukan komunikasi, dengan pemerintah atasan, khususnya terkait program pembangunan desa, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat desa.

Seperti dilakukan Syahrul sepanjang memimpin Tapsel, ada 20 bantuan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat, dari pemerintah atasan untuk memenuhi kebutuhan dasar listrik rakyat di kawasan daerah terpencil yang pembangunannya dimulai sejak tahun 2013 dan sudah dinikmati lebih 12.000 orang di 2.500 lebih rumah tangga  yang mencakup 16 Desa dan beberapa lingkungan di 2 Kelurahan yang tersebar di 8 Kecamatan Tapanuli Selatan, bahkan ada satu Kecamatan yaitu Aek Bilah sekitar 40 % wilayah/masyarakatnya menikmati energy listrik dari PLTMH (bukan dari PLN).

BACA JUGA..  Temui Korban Banjir, Janji Bupati Langkat Perjuangkan Bantuan ke Pusat

Sangat tidak mungkin hanya mengharapkan jaringan PLN ke sana. Karena desa itu berada di balik sejumlah bukit, lembah dan sungai. Jika dibiarkan, warga desa itu akan selamanya tidak terpenuhi kebutuhan dasar listriknya.

Diperjuangkanlah itu dengan pembangunan PLTMH dan PLTS Terpusat. Kebutuhan dasar rakyat akan listrik terpenuhi. Kawasan sekitar semakin lestari, karena PLTMH nyawanya adalah air, dan air hanya bisa diperoleh secara terus-menerus dari lingkungan yang lestari.

“Hubungannya ke pemerintah desa dan stakholders desa lainnya, dari pengalaman pembangunan PLTMH dan PLTS, ini menjadi embrio lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Ada iuran untuk pemeliharaannya yang selalu tidak habis, dan sisanya dikelola BUMDes untuk usaha yang produktif,” jelas Syahrul.

Diutarakan, beberapa kendala dalam percepatan pembangunan Desa adalah seperti kompetensi Kepala Desa yang perlu ditingkatkan melalui berbagai program seperti Capacity Building atau peningkatan kemampuan dan keterampilan.

Kendala lain yang dihadapi para Kepala Desa, adalah seringnya regulasi berobah-obah sehingga dalam menjalankan program yang di danai Dana Desa berpotensi terjadi kelambatan, demikian juga dalam rekruitmen pendamping desa atau pendamping lokal desa hendaknya disempurnakan dan personilnya mengutamakan yang punya pengetahuan mumpuni serta mengutamakan Masyarakat yang ada didaerah itu atau Kecamatan maupun Kabupaten/Kota yang memperoleh Dana Desa.

“Untuk kesemua itu, utamanya regulasi penggunaan Dana Desa dan pola rekruitmen Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, agar menjadi perhatian Kementerian terkait,’ pungkasnya.

Dengan berbagai metode dan strategi itulah yang antara lain kemiskinan di Tapsel dapat terus menurun sampai akhir tahun  2020 sebesar 8,47 persen, dimana diawal periode kedua kepemimpinannya Bupati Tapsel masih dua digit dan rata-rata penurunannya 0,58 persen selama kurun waktu 2016-2020, demikian juga kesejahteraan (IPM) meningkat signifikan yaitu sejak tahun 2016 – 2020 rata-rata tumbuh atau naik 0,50 poin.

Sedangkan materi yang disampaikan Kemendes oleh Ir.Suhandani MM Koordinator Fasilitasi Pendampingan Desa se-Indonesia berjudul “Perencanaan Pembangunan Dalam Rangka Meningkatkan IDM (Indeks Desa Membangun)”, sedangkan dari Kemendagri oleh Drs.Mateos Than, M.Si. Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa dengan judul “Peran Pembinaan dan Peningkatan System Pemerintahan Desa”.

Diakhir acara Syahrul Pasaribu menyerahkan buku “Kaleidoskop Dua Periode Kepemimpinan Bupati Tapsel” kepada Ketua Umum Pengurus Besar HMI Raihan Ariatama. (*)

Reporter: Amran Pohan
Editor: Maranatha Tobing