POSMETROMEDAN.com – Seorang pengedar sabu berinisial RF (32) warga Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota ditangkap polisi.
Sang pengedar yang sering meresahkan masyarakat di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, dibekuk polisi, Senin (21/11) sekira pukul 19.00 WIB.
“Penangkapan berawal saat anggota Unit I Sat Res Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat. Bahwasanya ada lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba di sekitar Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan,” kata Kasi Humas Polres Langkat, Iptu Junaidi kepada wartawan, Selasa (22/11/2
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Res Narkoba Polres Binjai langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan undercover buy, dengan memesan/membeli sabu seharga Rp 120 ribu, per satu paketnya.
Dari situ, pelaku (RF) menyerahkan satu paket sabu tersebut, dan personel langsung melakukan penangkapan. Tak hanya itu, personel melakukan penggeledahan badan serta pakaian pelaku.
“Alhasil, personel menemukan dua plastik klip lainnya berisikan sabu, uang tunai sebesar Rp 180 ribu, satu unit handy talky (HT), satu timbangan elektrik dan dua bungkus plastik klip kosong,” ucap Iptu Junaidi.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari H (DPO). Pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*)
Reporter: Rian
Editor: Oki Budiman












