Edarkan Sabu, Nelayan Asal Pandan Dipenjara

oleh
Tersangka pengedar Sabu berinisial SP yang berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng). (Humas Polres Tapteng for Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com –  Personil Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan seorang pria berinisial SP asal Pandan, terduga pelaku pengedar narkotika.

Pria berusia 41 tahun itu dibekuk dari Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Gang Cumi-cumi, Kelurahan Hajoran Induk, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Jumat (18/11).

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning. Dikatakan, penangkapan dilakukan atas kabar dari informan Polisi.

Kabar tersebut direspon langsung Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono yang langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi.

BACA JUGA..  Residivis Kembali Berulah, Motor Pinjaman Digadai Rp270 Ribu

“Jadi, tidak berapa lama melakukan pengintaian terlihat seorang laki-laki yang mencurigakan dan ciri-cirinya sesuai informasi yang didapat, dan Katim (kepala tim) langsung memerintahkan untuk melakukan penangkapan dan mengamankan terduga pelaku dan dilakukan Interogasi mengaku berinisial S alias P dan dilakukan penggeledahan,” tutur AKP Horas Gurning, Selasa (22/11) sore kepada wartawan.

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap SP, personil menemukan 2 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan terduga pelaku dengan berat Brutto kurang lebih : 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, 1 (satu) unit HandPhone (HP) merk Redmi warna biru dari kantong celana depan sebelah kiri dan uang tunai Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana depan sebelah kanan terduga pelaku yang dijelaskan terduga pelaku sebagai uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu sebelum tertangkap Polisi.

BACA JUGA..  Ungkap Kasus Pencurian Betor, Korban Apresiasi Polsek Sunggal

Dihadapan petugas, SP mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan diperolehnya dari seorang inisial C.

“Kita akan tetap melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku tindak pidana Narkotika dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang ikut membantu Polri dalam pengungkapan kasus Narkotika,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini telah dibawa ke Satreskoba Polres Tapteng dan diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (*)

BACA JUGA..  Modal Rekaman CCTV, Polisi Ringkus Pembobol Rumah Lansia

Reporter: Aris Barasa
Editor: Oki Budiman