Gawat Kali Bah, Mall Centre Point Didirikan Tanpa Miliki SIMB

oleh
Anggota Komisi III saat mengikuti RDP  bersama PT ACKH dan PT KAI di ruang Komisi gedung DPRD Medan terkait pajak PBB dan retribusi parkit, Senin sore (28/11). (Budi Hariadi/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Komisi C DPRD Medan sangat menyayangkan pernyataan pihak Mall Centre Point Medan menyebut dasar mendirikan bangunan super mega itu hanya berdasarkan keputusan pengadilan antara PT Arga Citra Kharisma ( PT ACKH )dengan PT Kereta Api Imdonesia (PT KAI) yang memenangkan PT ACKH.

Terbukti,  hingga saat ini bangunan Centre Point di Jalan Jawa, Kelurahan Buntu, Kecamatan Medan Timur tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

“Saya rasa untuk syarat untuk mendirikan bangunan tidak cukup hanya salinan keputusan. Tetapi harus memiliki SIMB. Sangat kita sayanngkan, begitu besar kebocoran PAD dari retribusi SIMB,” tandas anggota Komisi III Mulia Syahputra Nasution SH saat mengikuti RDP  bersama PT ACKH dan PT KAI di ruang Komisi gedung DPRD Medan terkait pajak PBB dan retribusi parkit, Senin sore (28/11).

BACA JUGA..  Tabrak Lari, Pengendara Wanita Diamuk Massa

Rapat dipimpin Sekretaris Komisi III Ir Hendri Duin Sembiring (PDI P) didampingi Mulia Syahputra Nasution (Partai Gerindra), Irwansyah (PKS) dan Erwin Siahaan (PSI). Rapat juga dihadiri perwakilan PT ACKH selaku pengelola Mall Centre Point Medan Tika Rahayu dan Fahmuddin, mewakili PT KAI Zuhril Alim dan Imron Tq serta mewakili BPPRD Kota Medan Amran dan Joharsyah.

BACA JUGA..  Sudah Dibuka untuk Umum, Pengguna Jalan Medan-Berastagi Diimbau Tetap Waspada, Cuaca Buruk Kembali Ditutup

Pada kesempatan itu, awalnya Mulia Syahputra Nasution mempertanyakan apakah PT ACK memenuhi aturan mengurus dan membayar SIMB dalam pembangunan Centre Poin. Selanjutnya dewan mempertanyakan apa dasar pihak Centre Point sehingga dapat mendirikan bangunan?.

Lalu pihak pengelola Centre Point Tika Rahayu menjelaskan, bahwa dasar pembangunan atas keputusan Pengadilan dengan sengketa lahan PT ACKH lawan PT KAI.

BACA JUGA..  Pangdam I/BB Resmi Dijabat Mayjen TNI Rio Firdianto

Mendengar pernyataan itu, sejumlah anggota DPRD tampak heran. Lalu pimpinan rapat Hendri Duin meminta kembali sejumlah dokumen pendukung. Ternyata pihak PT ACKH tidak dapat memberikan dokumen dimaksud.

Karena tidak dapat memberikan dokumen, akhirnya, Hendri Duin Sembiring menunda rapat. “Kalau begitu, rapat kita skor saja menunggu pihak PT ACKH dapat menunjukkan dukomen  yang kita butuhkan,” tuturnya. (*)

Reporter: Budi Hariadi
Editor: Ali Amrizal