Ibu Rumah Tangga Bandar Narkoba Ditangkap Polres Tebingtinggi

oleh
Ibu rumah tangga (IRT) berinisial An alias Butet yang merupakan bandar narkotika bersama barang bukti usai diamankan Satnarkoba Polres Tanjungbalai. (Ridwan Manurung/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di kota Tebingtinggi, berhasil ditangkap saat operasi Gerakan Kampung Narkoba (GKN) Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi.

IRT yang menjadi bandar narkotika itu berinisial An alias Butet (52) warga Jalan Badak Lingkungan I Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebingtinggi, Kota Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut).

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 60 bungkus paket kecil yang berisikan serbuk kristal diduga sabu siap edar, dan uang hasil penjualan.

BACA JUGA..  Razia THM, 6 Tempat Digeledah, 1 Pengunjung Positif Ekstasi

“Pelaku ini ditangkap dirumahnya, pada hari Kamis, 6 Oktober 2022 sekira pukul15.00 WIB,” kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto di Mapolres Tebingtinggi pada Sabtu (8/10/2022).

“Penangkapan pelaku berawal ketika petugas melaksanakan kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Badak Lingkungan 1, kelurahan Bandar Utama. kemudian Polisi mendatangi rumah pelaku yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Tapi saat melihat Polisi datang ke rumahnya, pelaku sempat terlihat melemparkan satu buah dompet kecil ke luar rumahnya. Polisi yang melihat aksi pelaku kemudian mengambil dompet yang dilemparkan oleh pelaku tersebut dan saat dibuka didalamnya terdapat 60 buah plastik klip kecil berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu.

BACA JUGA..  Penyabu Dibekuk Polsek Pantai Labu

“Setelah dilakukan penimbangan, keseluruhannya memiliki berat kotor (Bruto) 8,11 gram dan Berat Bersih (Netto) 3,31 gram,” sambung Kasi Humas.

Polisi yang melakukan penggeledahan dirumah pelaku juga mengamankan barang bukti lainya berupa yang tunai Rp170 ribu, satu buah Handphone.

Kepada Polisi, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut seluruhnya adalah miliknya, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dibawa ke Polres Tebing tinggi.

BACA JUGA..  Maling Betor Kades Digebuk Warga

“Saat ini pelaku sudah ditahan, dan atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Agus Arianto. (*)

Reporter: Ridwan manurung
Editor: Maranatha Tobing