Dikibusi Jual Sabu, Kocu si Bandar Narkoba Diciduk Polisi dari Rumahnya

oleh
Bandar narkotika H alias Kocu (54), warga Jalan Mawar, Lingkungan III, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, diciduk personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai dari rumahnya.  Dan (bawah) barang bukti yang disita polisi. (Ignatius Siagian/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Setelah dikibusi warga menjual narkoba jenis sabu-sabu, H alias Kocu (54), warga Jalan Mawar, Lingkungan III, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, diciduk personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai dari rumahnya.

Penangkapan terhadap bandar narkoba yang merupakan seorang residivis ini dilakukan pada hari Sabtu lalu (8/10/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM melalui Kasat Narkoba, Iptu Reynold Silalahi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa tersangka menjual narkotika di rumahnya.

Kemudian, lanjutnya, pada hari Sabtu, tanggal 08 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 WIB, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dibawah komandonya menindak lanjuti laporan  masyarakat tersebut.

“Berdasarkan informasi yang akurat itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap H alias Kocu (54) dari dalam rumahnya di Jalan Mawar, Lingkungan III, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, kota Tanjungbalai,” ujarnya.

BACA JUGA..  Pembunuh Sopir Truk Pengangkut Minyakita Ditangkap di Binjai dan Langkat

Kemudian personil Satresnarkoba tim melakukan penggeledahan badan disaksikan oleh kepala lingkungan setempat. Lalu ditemukan satu bungkus plastik assoy warna hitam ditangan sebelah kirinya yang berisikan satu bungkus plastik klip transaparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,46 gram, satu buah timbangan elektrik warna hitam silver, satu bal plastik klip transparan kosong dan satu buah sendok plastik kecil warna biru, ujar Iptu Reynold Silalahi.

Masih menurut Reynold, setelah tim melakukan penggeledahan rumah, kembali ditemukan satu bungkus plastik besar klip transaparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23,84 gram didalam lemari. Lalu satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,19 gram, satu buah timbangan elektrik warna silver, lima bal plastik klip transparan kosong, satu buah handphone merk Samsung warna putih, uang kertas Rp418.000 dan uang logam tunai Rp16.000 yang keseluruhannya terletak di lantai rumahnya.

BACA JUGA..  Beraksi di 20 TKP, Spesialis Curanmor Ditembak

Katanya, terhadap semua barang bukti tersebut, tersangka H alias Kocu (54) mangakuinya adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang bernama U (belum tertangkap).

“Walaupun belum tertangkap namun kita akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka U tersebut. Sedangkan tersangka H alias Kocu (54) berikut dengan barang buktinya yang disita, langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, tersangka H alias Kocu (54) akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara,” tegas Iptu Reynold Silalahi.

Adapun barang bukti keseluruhan yang berhasil diamankan personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai, adalah; satu bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23,84 gram, satu bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,19 gram, satu bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,46 gram.

BACA JUGA..  Polisi Gerebek Dua THM di Medan, Empat Pengunjung Positif Narkoba

Selanjutnya, dua buah timbangan elektrik, satu buah handphone merk Samsung warna putih, enam bal plastik klip transparan kosong. Satu buah sendok plastik kecil warna biru, uang logam tunai senilai Rp16.000, uang kertas tunai senilai Rp 418.000,  satu lembar plastik asoy warna hitam serta satu lembar tisu warna putih.

Total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang diamankan dari tersangka adalah sebanyak 27, 49 gram. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing