Polres Tapsel Tangkap 2 Pengedar Narkoba, 15 Kg Ganja Diamankan

oleh
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni bersama tim saat memperlihatkan barang bukti 15 kilogram ganja. (Humas Polres for Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com –  Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengungkap peredaran Ganja kering seberat 15 kilogram, Rabu (7/9).

Selain mengamankan barang bukti Ganja, petugas juga mengamankan dua tersangka; Kadirul Ahmad Daulay (27) dan Riadi (32) warga Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.

Berdasarkan keterangan Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, pengungkapan dan penangkapan tersangka diawali dari informasi masyarakat.

BACA JUGA..  JPU Tak Bisa Hadirkan Terdakwa, Sidang Roni Paslani Kembali Ditunda

Dari informasi tersebut, diketahui adanya aktivitas perdagangan narkoba di sekitaran wilayah Kabupaten Tapsel, tepatnya di daerah Desa Silaiya Kecamatan Sayur Matinggi.

“Mendapatkan informasi tersebut, personil langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 20.30 WIB Rabu (7/9) malam, personil melihat 2 pria orang yang dicurigai datang dari arah Kabupaten Mandailing Natal, mengendarai sepeda motor,” terang Kapolres, Rabu (14/9) kepada wartawan.

BACA JUGA..  Tipu Dua Remaja, Pria Ini Larikan Motor NMAX

Mengetahui buruannya berada tak jauh dari mereka, Satres Narkoba Polres Tapsel langsung melakukan penyergapan.

“Kemudian, personil langsung melakukan penyetopan terhadap kedua tersangka. Personil melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 1 tas yang digunakan tersangka menyimpan narkoba jenis ganja sebanyak 9 bal, kemudian ditemukan lagi dalam plastik asoy 5 bal,” bebernya.

Total barang bukti yang diamankan ada 15 kilogram. Selain itu, personil juga menyita barang bukti lain seperti, sepeda motor dan handphone.

BACA JUGA..  Jaringan Narkoba di Palas 'Nyangkut' 11 Bandar Dibawa ke Meja Hijau

Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut diperoleh dari Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Atas perbuatanya, kedua sekawan itu dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) subs 114 (2) subs 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009. (*)

Reporter: Amran Pohan/Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing